Mohon tunggu...
lukmanbbs
lukmanbbs Mohon Tunggu... Guru - lukmanbrebes

Ngaji pikir dan dzikir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjawab Pertanyaan Haji Tolhah tentang Wakaf dan Jariyah

11 Januari 2021   16:53 Diperbarui: 11 Januari 2021   16:58 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENJAWAB PERTANYAAN HAJI TOLHAH TENTANG WAKAF DAN JARIYAH

Minggu, 10 Januari 2021 di Pondok Assalafiyah 2 Saditan Brebes, pada acara rapat panitia pembangunan Pondok Pesantren Assalafiyah
K.H. Subhan Ma'mun selaku pengasuh  Pondok Pesantren Assalafiyah, memberikan pengarahan pada panitia tentang Wakaf.  Penjelasan wakaf ini pun tidak bisa lepas dari pertanyaan salah satu panitia H. Tolhah yang ditanya oleh para orang yang wakaf (wakif).

Menurut K.H. Subhan Makmun wakaf dalam pengertian bahasa  (lughowi) al wukuf  berarti diam. Sedangkan menurut istilah  menahan benda atau barang, tanah,  bangunan yang bisa diambil manfaat serta tetap. Artinya  wakaf merupakan suatu penahan harta dari pemilik harta kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda, tanah ataupun bangunan yang kekal zatnya atau tetap diambil manfaatnya untuk kebaikan. 

Baik kepentingan agama maupun kemanusiaan. Dalam hal ini, barang yang sudah diwakafkan itu milik Allah SWT. Tidak boleh dijual dan bukan milik orang yang mewakafkan lagi.  Baik keluarga ataupun anak dan cucu-cucunya. Biarkan nadir (orang atau lembaga yg bertugas menerima wakaf) mengurusinya.

Kalaupun barang, tanah ataupun bangunan wakaf mengalami kerusakan maka barang tersebut tidak boleh tercecer. Seperti wakaf bangunan masjid, maka ketika diperbaiki barang-barang wakaf tidak boleh dibuang, dapat dimanfaatkan untuk pengurungan atau peninggian bangunan masjid atau untuk kepentingan masjid lainya.

Ada juga, semisal tanah wakaf yang tergerus sungai, karena banjir maka tetap saja masih menjadi tanah wakaf, tidak boleh dipindah namakan. Karena suatu saat tanah tersebut, bisa kemungkinan kembali lagi berfungsi menjadi sawah, bukan sungai lagi.

K.H. Subhan Ma'mun menegaskan kembali pada peserta rapat. Ada 7 (tujuh) sebab  kebaikan atau perbuatan yang pahalanya terus mengalir bagi hamba Allah SWT, walaupun orang tersebut sudah meninggal. Karena perbuatan tergolong dalam amal jariyah yaitu amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal. Maka  amalan tersebut terus memproduksi pahala yang terus mengalir kepadanya. 

Sebagaimana yang disabdakan  Rasulullah SAW. "Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu yang disebarluaskannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya" (HR. Ibnu Majah).

Pertama, mengajarkan ilmu. Perlu diketahui bahwa semua ilmu itu milik Allah. Setiap orang yang mengajarkan ilmu apapun. Ia akan mendapatkan pahala yang terus mengalir. Perintah Iqra bacalah oleh Allah SWT,  adalah perintah membaca  yang tertulis maupun tak tertulis. Mengajarkan ilmu dapat melalui pendidikan formal maupun nonformal, seperti diskusi, ceramah, dakwah, dan sebagainya. 

Termasuk juga menulis buku yang berguna dan mempublikasikannya, sehingga apa yang ada dalam buku tersebut bermanfaat untuk orang lain. Ada juga imam Abu Hanifah yang menemukan ilmu tentang penahan beban. Bahwa penahan beban dalam bentuk lingkaran akan lebih kuat dibandingkan dengan bentuk datar atau lurus. Sehingga teori tersebut masih digunakan sampai sekarang.

Kedua, memberikan sebagian sebidang tanah untuk pengairan, seperti diperuntukan sungai ataupun talud. Maka ketika tanah tersbut terus mengalirkan air bekas berwudhu ataupun air untuk beribadah secara umum. Maka nilai-nilai pahalapun akan didapatkan bagi mereka yang mewakafkan tanahnya untuk  jalur air. Semakin banyak orang yang menggunakannya, maka semakin banyak pahala yang didapatkannya pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun