Setelah dikomunikasikan dengan pihak kesehatan yakni para dokter dan ahli epidemiologi dan  dalam menghadapi situasi nasional dalam menghadapi pandemi global berkembangnya wabah virus corona covid-19, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil sikap untuk menunda pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah yang rencananya akan dilaksanakan di Surakarta pada tanggal 1-5 Juli 2020 dan pembukaan dilaksanakan di Edutorium Manahan Solo.
Pelaksanaan Muktamar ditunda ke tanggal 24 - 27 Desember 2020 disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui rapat pleno dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Aisyiyah. Muktamar Muhammadiyah ke-48 yang diprediksi akan dihadiri sebanyak 2.883 muktamirin, dengan peserta tanwir sebanyak 226 orang. Sehingga, total jumlah peserta sebanyak 3.109 orang.Â
Muktamar Muhammadiyah dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, seperti dilansir media pwmu.co, Muktamar, baru dimulai pada 1950. Yakni ketika organisasi yang didirikan KH Ahamad Dahlan ini menggelar permusyawaratan tertinggi ke-31, di Yogyakarta. Seterusnya, Muktamar ke-32 (1953), di Purwokerto; Ke-33 (1956) di Palembang; Ke-34 (1959) di Yogyakarta; Ke-35 (1962) di Jakarta; Ke-36 (1965) di Bandung; Ke-37 (1968) di Yogyakarta; Ke-38 (1971) di Ujung Pandang (Makassar); ke-39 (1974) di Padang; Ke-40 (1978) di Surabaya.Pada Muktamar ke-41 di Surakarta, pelaksanaannya agak terlambat (1985), gara-gara ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua orsospol harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas, yang menimbulkan eskalasi politik yang meningkat.
Setelah itu, pelaksanaan Muktamar kembali normal setiap lima tahunan, yaitu Muktamar ke-42 (1990) di Yogyakarta; Ke-43 (1995) di Aceh; Ke-44 (2000) di Jakarta; Ke-45 (2005) di Malang; Ke-46 (2010) di Yogyakarta. Terakhir, ke-47 (2015) di Makassar.
Dua kali pelaksanaan Muktamar terhambat di Surakarta
Pada tahun 1985, pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah terhambat terkait asas tunggal pancasila, 35 tahun kemudian Muktamar di Surakarta pun terhambat karena virus corona covid-19. Keduanya berbeda hal, kalau dulu karena perlu penyesuaian pada masa orde baru yang membuat kebijakan bahwa semua organisasi masyarakat harus berasas tunggal pancasila. Namun, untuk kedua kalinya, demi kemaslahatan dan kesehatan orang banyak dengan perkembangan pandemi global virus corona, maka kebijakan yang terbaik harus menunda pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah.
Lukmanul Hakim, KBC-05
Kompasianer Brebes