Mohon tunggu...
Luita Dratistiana
Luita Dratistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PPSDM Migas merupakan pusat pengembanga SDM subsektor migas yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dukung Penggunaan Komponen dalam Negeri, PPSDM Migas Gelar Pelatihan TKDN

6 Mei 2021   13:26 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:38 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Sementara Pemerintah berharap untuk proyek- proyek yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang /jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.

Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan  pasal 40 mengenai Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.  Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

Dengan adanya isu tersebut, maka PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri, pelatihan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, yakni dimulai dari hari Senin, tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021. Pelatihan ini diikuti sebanyak 45 peserta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berasal dari beberapa satuan kerja (satker) yakni, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal EBTKE dan BPSDM ESDM, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selama mengikuti pelatihan ini, peserta mendapatkan materi berupa Kebijakan penggunaan produk dalam negeri berdasarkan Permen ESDM No. 15/2013, Pedoman verifikasi TKDN & Kualifikasi verifikator TKDN, Kinerja penggunaan produk dalam negeri, TKDN pada kontrak bagi hasil, Kebijakan penggunaan produk dalam negeri berdasarkan Permen ESDM No. 15/2013, Pedoman verifikasi TKDN & Kualifikasi verifikator TKDN, Kinerja penggunaan produk dalam negeri, TKDN pada kontrak bagi hasil.

Nofa Fauziah, salah satu pengajar dalam pelatihan tersebut, menjelaskan tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri, ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (4/5/2021)

"Diharapkan para peserta yang telah mengikuti pelatihan ini memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN, memahami Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri serta cara penerapanya, mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN" pungkas Nova.

Hal senada juga di ungkap oleh, Ria Kiswandi, salah satu peserta pelatihan ini, menjelaskan bahwa selama mengikuti pelatihan ini peserta mendapatkan informasi terkait TKDN dan cara penghitungannya, Ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu (5/5/2021)

"Pelatihan ini sangat menunjang pekerjaan saya dan ilmu yang yang disampaikan juga sangat bermanfaat bagi saya, meskipun saat ini TKDN hanya untuk sektor hulu, namun di peraturan perizinan hilir nantinya. TKDN juga akan disyaratkan untuk dipenuhi oleh Badan Usaha Hilir Migas. Ditambah lagi dengan pengajar yang kompeten dalam menyampaikan materi" tutup Ria.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun