Mohon tunggu...
Ludi oktadhika
Ludi oktadhika Mohon Tunggu... Freelancer - Satya Wiratama

Life is a journey , enjoy it

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Overcrowded, Berebut Ubin di dalam Penjara

24 Mei 2019   23:05 Diperbarui: 24 Mei 2019   23:06 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Beberapa permasalahan yang dihadapi LP saat ini yaitu kelebihan jumlah narapidana dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tidak memadai atau mengalami kepadatan yang berlebihan (overcrowded). Data yang diperoleh menunjukkan bahwa salah satu hal yang menjadi penyebab belum terpenuhinya hak dasar dari setiap narapidana adalah kurangnya kemampuan dari LP untuk memberikan tempat dan fasilitas yang layak bagi para narapidana diakibatkan oleh jumlah narapidana yang telah jauh melampaui kapasitas yang ada. 

Overcrowded berpengaruh terhadap anggaran negara karena biaya makan penghuni menjadi meningkat. Sarana pembinaan yang sebelumnya sudah sangat minim menjadi semakin minim, karena dana terkonsentrasi untuk menanggulangi makan narapidana. 

Sebagai akibat lanjutan, pelayanan dan pengamanan narapidana tidak maksimal. Dampak lainnya yang muncul akibat dari kondisi overcrowded antara lain adalah munculnya kasus-kasus pelecehan seksual, masalah kesehatan dan masalah kekerasan. 

Hal ini bermuara kepada proses pembinaan yang justru memicu masalah pengulangan tindak pidana (recidive) atau masalah labeling atau stigmatisasi bagi seorang mantan narapidana. Beberapa hasil penelitian menyimpulkan bahwa LP dianggap bukan sebagai suatu lembaga yang ideal untuk membina seorang narapidana. Penyebab overcrowded di lapas dan rutan:

  1. Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara.
  2. Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara. Malah belakangan semakin tinggi pidananya atau diatas 4 tahun.
  3. Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya
  4. Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota mereka cenderung menerapkan tahanan rutan
  5. Belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya.
  6. Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Narapidana yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.
  7. KUHAP mengamankan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataan saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia      

Dari total keseluruhan lapas di Indonesia yang hanya dapat menampung 124.974 orang saja, namun saat ini nyatanya terdapat 249.000 orang. Itu artinya telah lebih dari 100 persen dari kapasitas yang tersedia.

Alternatif solusi mengurangi overcrowded:

  1. 1. Segera mensahkan RUU KUHP  yang muatannya lebih banyak menerapkan sanksi pidana alternatif daripada pidana penjara, seperti pidana denda, pidana ganti rugi, pidana kerja sosial, pidana bersyarat,dsb.

    2. Merevisi PP  99 Tahun 2012 yang memuat persyaratan yang memungkinkan. Dengan berlakunya PP tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan karena diskriminatif, persyaratannya sulit diperoleh, dan prosedurnya berbelit -belit.

    3. Pecandu atau pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lapas bukan tempat yang ideal untuk para pecandu narkotika. Lebih dari 30 persen warga binaan adalah kasus narkotika. Perlu asesmen yang kuat apakah yang bersangkutan betul-betul pemakai atau bandar.

    4. Para penegak hukum lebih mengoptimalkan penahanan kota dan tahanan rumah daripada penahanan rutan,terutama kasus tindak pidana ringan (tipiring), seperti pencurian sandal,buah-buahan, sayuran, dsb.

    5. Mempercepat pemberlakuan program remisi online dan pembebasan bersyarat secara online. Jadi, selama ini bila ingin mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat perlu ada usulan,maka untuk konsep tersebut dibalik, yang diusulkan adalah yang melakukan pelanggaran saja untuk pembatalan SK untuk mendapatkan remisi atau PB tersebut.

    6. Kemenkumham menggandeng pihak ketiga atau swasta untuk membangun Lapas-lapas industri. Pihak swasta menyediakan tempat kerja hingga kamar hunian. Manajemen produksi sampai dengan pemasaran ada pada pihak swasta namun manajemen administrasi pemidanaan dan pengawasan ada pada Kemenkumham.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun