Mohon tunggu...
LSM PENJARA 1
LSM PENJARA 1 Mohon Tunggu... Lainnya - One Pacific Place, 15th Floor (SCBD) Jakarta Selatan

LSM PENJARA 1 Menginvestigasi Kasus Mega Korupsi yang Serius dan Kompleks

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekolah Anti Korupsi Berikan Penghargaan kepada LSM PENJARA 1

2 Juni 2023   11:57 Diperbarui: 2 Juni 2023   12:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum LSM PENJARA 1, Bapak Teuku Z. Arifin

Jakarta--Sebagai bentuk apresiasi penggiat anti korupsi tehadap pencegahaan dan maraknya para koruptor di Indonesia, Sekolah Anti Korupsi yang berpusat di Jakarta melalui ketua umumnya Doktor Sigarantang memberikan penghargaan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara 1 (PENJARA 1) yang telah membantu pemerintah serta berperan terhadap pencegahaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Umum LSM PENJARA 1 Teuku Z Arifin mengungkapkan, bahwa penghargaan yang diberikan kepadanya ini merupakan momentum penting dalam rangka memberantas korupsi ini antara LSM PENJARA 1 dan lintas sektoral dengan tujuan bahwa kami telah mengambil sikap tegas dengan menolak adanya korupsi yang dilakukan oleh aparatus sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.


"Dengan penghargaan yang  diberikan dari Sekolah Anti Korupsi kepada LSM PENJARA 1 ini berarti sebuah motivasi lembaga bagi kami untuk kembali meningkatkan kinerja organisasi terhadap pencegahaan korupsi dengan lebih baik lagi," kata Arifin dalam rilisnya, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Arifin, bahwa melihat korupsi di Indonesia saat ini sudah layaknya diberantas dan diberangus, keberadaan organisasi LSM PENJARA 1 di tengah-tengah masyarakat ini sebagai pemantau kinerja aparatur pemerintah yang betul-betul mengelola anggaran dengan baik, sehingga tidak terjadi dan terindikasi terhadap manipulasi KKN. Kami sebagai mitra dari lintas sektoral pun akan terus berupaya menjadi organisasi yang netral dan benar-benar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi LSM PENJARA 1 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Ujarnya.

Selain itu, lanjut Arifin, kiprah LSM PENJARA 1 ini terutama harus dengan tegas bisa "lawan korupsi", sehingga  negara tidak semakin dirugikan. "Kami atas nama pengurus dan rekan-rekan aktivis di LSM PENJARA 1 menyampaikan komitmen, dan juga kepada Sekolah Anti Korupsi terima kasih telah memberikan penghargaan sebagai penggiat terhadap pencegahaan korupsi," jelas Arifin

Laporan: TIMLIP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun