Mohon tunggu...
LapasPerempuanPalembang
LapasPerempuanPalembang Mohon Tunggu... Lainnya - Kanwil Kemenkumham Sumsel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALEMBANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Fasilitasi WBP untuk Pendampingan Konsultasi Hukum

26 Mei 2022   14:55 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:46 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Fasilitasi WBP untuk Pendampingan Konsultasi Hukum*

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel menyediakan fasilitas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Fasilitas itu adalah layanan pendamping konsultasi hukum dengan ahli hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Endang Margiati. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak WBP. Sedangkan pelaksanaannya mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang nomor 12 Tahun 1995, mengisyaratkan bahwa sesuai pasal 14 tentang hak Narapidana pada poin (h).

"Bahwa Narapidana berhak menerima kunjungan keluarga penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. Terkait hak tersebut maka Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel membuat layanan pendamping konsultasi hukum untuk memenuhi salah satu hak dari Narapidana," jelasnya.

#KemenkumhamRI
#Kumhamsumsel
#KumhamPasti
#LapasPerempuanPalembang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun