*Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Fasilitasi WBP untuk Pendampingan Konsultasi Hukum*
Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel menyediakan fasilitas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Fasilitas itu adalah layanan pendamping konsultasi hukum dengan ahli hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Endang Margiati. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak WBP. Sedangkan pelaksanaannya mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang nomor 12 Tahun 1995, mengisyaratkan bahwa sesuai pasal 14 tentang hak Narapidana pada poin (h).
"Bahwa Narapidana berhak menerima kunjungan keluarga penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. Terkait hak tersebut maka Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel membuat layanan pendamping konsultasi hukum untuk memenuhi salah satu hak dari Narapidana," jelasnya.
#KemenkumhamRI
#Kumhamsumsel
#KumhamPasti
#LapasPerempuanPalembang