Lapas, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Pemuda Kelas IIB Plantungan gelar koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Selasa (31/01).
Kendal, PAS_INFO -- Percepat Izin Klinik diDalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan, maka  Lapas Pemuda Plantungan melakukan berbagai upaya untuk memperoleh izin klinik lapas salah satunya berkoordinasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik & Kegiatan Kerja Bastar, Kepala Sub Seksi Perawatan Eko Siswanto, Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja Andy Murdiyatmoyo dan Bendahara Lapas Pemuda Plantungan Kurniawan Adi Laksono.
Kasi Binadik dan Giatja Bastar menjelaskan bahwa, kedatangannya beserta rombongan dalam rangka berkoordinasi terkait percepatan izin klinik di lapas. Beliau juga menyampaikan adanya izin klinik di lapas ini tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perawatan kesehatan narapidana/anak didik.
Rombongan yang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja ini disambut baik oleh  Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten kendal, Saikhu.
Kegiatan koordinasi ini berjalan dengan lancar. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini Lapas Pemuda Plantungan akan mempersiapkan segala sesuatunya.
Tim Humas Lapas Pemuda Plantungan