Mohon tunggu...
LPP AMBON
LPP AMBON Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon

Pemasyarakatan dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

1 Orang WBP LPP Ambon Mendapat Cuti Bersyarat

27 Maret 2023   15:02 Diperbarui: 27 Maret 2023   15:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1 Orang WBP LPP Ambon Mendapat Cuti Bersyarat

Ambon, INFO_PAS -- 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berkesempatan untuk menghirup udara bebas setelah berhasil mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Senin (23/3).

CB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak kembali ke kehidupan bermasyarakat setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Sub Seksi Pembinaan, Wa Otje menuturkan bahwa syarat untuk warga binaan dalam layanan integrasi utamanya adalah berkelakuan baik dan telah memenuhi masa pidana. "Layanan Integrasi untuk WBP Lapas Perempuan Ambon tidak memerlukan biaya sama sekali alias gratis," tutur Otje.

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Lapas Perempuan Ambon, Astrid F. Handayani, menjelaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pada hari ini telah dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk 1 (Satu) orang WBP menjalani Cuti Bersyarat. Saya berpesan agar jangan sampai mengulangi perbuatannya kembali dan Semoga hasil pembinaan selama di Lapas Perempuan Ambon dapat diaplikasikan saat kembali ke masyarakat. Semoga sehat selalu dan sukses di luar sana," tutur Astrid.

Astrid juga mengingatkan kepada WBP tersebut agar bertanggung jawab karena Cuti Bersyarat berbeda dengan bebas murni. "Tetap bertanggung jawab dan laksanakan kewajiban, seperti wajib lapor di Balai Pemasyarakatan," ucap Astrid.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun