1 Orang WBP LPP Ambon Mendapat Cuti Bersyarat
Ambon, INFO_PAS -- 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berkesempatan untuk menghirup udara bebas setelah berhasil mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Senin (23/3).
CB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak kembali ke kehidupan bermasyarakat setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Sub Seksi Pembinaan, Wa Otje menuturkan bahwa syarat untuk warga binaan dalam layanan integrasi utamanya adalah berkelakuan baik dan telah memenuhi masa pidana. "Layanan Integrasi untuk WBP Lapas Perempuan Ambon tidak memerlukan biaya sama sekali alias gratis," tutur Otje.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Lapas Perempuan Ambon, Astrid F. Handayani, menjelaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pada hari ini telah dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk 1 (Satu) orang WBP menjalani Cuti Bersyarat. Saya berpesan agar jangan sampai mengulangi perbuatannya kembali dan Semoga hasil pembinaan selama di Lapas Perempuan Ambon dapat diaplikasikan saat kembali ke masyarakat. Semoga sehat selalu dan sukses di luar sana," tutur Astrid.
Astrid juga mengingatkan kepada WBP tersebut agar bertanggung jawab karena Cuti Bersyarat berbeda dengan bebas murni. "Tetap bertanggung jawab dan laksanakan kewajiban, seperti wajib lapor di Balai Pemasyarakatan," ucap Astrid.