Dalam Rangka Penguatan Tugas Pokok Pemasyarakatan, Kadivpas Maluku Beri Arahan Petugas Lapas Perempuan Ambon
Dalam rangka penguatan tugas pokok pemasyarakatan, Kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, memberi arahan kepada seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan  Kelas III Ambon. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu (25/03/23) di ruangan rapat Lapas Perempuan Ambon.
Kunjungan Kadivpas tersebut disambut baik oleh Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III Ambon, Astrid F. Handayani, dan pejabat struktural lainnya.
Dalam arahannya, Saiful mengingatkan kepada seluruh petugas di Lapas Perempuan Ambon untuk selalu mengikuti aturan, dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.
Tidak hanya itu Saiful juga menyampaikan Jaga kekompakan dan kebersamaan sesama petugas; Terus melayani dengan rasa ikhlas dengan memperhatikan tutur kata yang baik dan tanpa ada embel-embel diluar ketentuan yang berlaku; serta Laksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan baik dan benar.
"Fokus terhadap tugas pokok masing-masing, lakukan pengawasan dalam proses pengamanan dan pemantauan di area P2U dan pada halaman depan kantor. Kerjakan semua tugas bukan hanya sebagai menggugurkan kewajiban semata. Tunjukan dengan performa yang baik sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM.