Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Puluhan Anak Didik LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Terima Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022

23 Juli 2022   15:59 Diperbarui: 23 Juli 2022   16:04 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

----------------------------------------
Sabtu (23/07) - Puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mendapatkan remisi terkait dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022.

Kepala Sub Seksi Registrasi LPKA Kelas I Palembang R.A Reizkhi Fitriyani menuturkan, pada peringatan Hari Anak Nasional Kali ini sebanyak 46 Andikpas mendapat remisi yang masing-masing beragam jumlahnya. "Pada tahun ini, sebanyak 46 Andikpas mendapat remisi Hari Anak Nasional dimana 33 Andikpas mendapat satu bulan, 6 Andikpas mendapat dua bulan, 6 Andikpas mendapat tiga bulan, serta 1 Andikpas mendapatkan empat bulan masa pengurangan hukuman dan 2 orang Andikpas mendapatkan remisi bebas langsung" tandasnya.

Lebih lanjut, Reizkhi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi Andikpas harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal 3 bulan, lengkap syarat administratif (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga) dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, setelah mengalami berapa kali perubahan peringatan Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli berdasar Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984 dimana pada hakikatnya Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar yang dilakukan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun