Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Laksanakan Sosialisasi Kunjungan Tatap Muka kepada Andikpas

5 Juli 2022   11:23 Diperbarui: 5 Juli 2022   11:30 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas LPKA Palembang

Setelah lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan akibat pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Ditjenpas Kemenkumham RI) mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berdasarkan hal tersebut, LPKA Kelas I Palembang menindaklanjuti dengan turut membuka layanan kunjungan tatap muka bagi Andikpas LPKA Kelas I Palembang. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi bagi Andikpas terkait aturan mengenai kunjungan tatap muka pada era new normal. Dalam giat terkait, Hamdi Hasibuan selaku Kepala memimpin langsung sosialiasi yang mengambil tempat di Lapangan Olahraga tersebut, Selasa (05/07)

Hamdi menegaskan bahwa kunjungan tatap muka akan dibuka setiap harinya dengan sejumlah syarat, antara lain keluarga yang akan melakukan kunjungan telah melakukan vaksinasi sebanyak 3 kali, dan apabila belum harus menyertakan surat swab antigen covid-19. Selain itu, Hamdi menambahkan meski kunjungan dibuka setiap hari Andikpas hanya boleh dikunjungi satu kali seminggu dengan waktu kunjungan 30 menit lamanya. Diakhir sosialisasinya, Hamdi menegaskan semua bentuk pelayanan kunjungan adalah gratis. "Bapak pastikan semuanya gratis. Jadi, kalau ada oknum yang tidak bertanggungjawab meminta sejumlah uang atau sebagainya tolong jangan diberi dan langsung dilaporkan agar segera ditindaklanjuti," tegas Hamdi.

Sebagai informasi, kunjungan tatap muka yang akan dilakukan adalah berdasar Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Dok. Humas LPKA Palembang
Dok. Humas LPKA Palembang

Dok. Humas LPKA Palembang
Dok. Humas LPKA Palembang

Dok. Humas LPKA Palembang
Dok. Humas LPKA Palembang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun