Setelah lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan akibat pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Ditjenpas Kemenkumham RI) mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berdasarkan hal tersebut, LPKA Kelas I Palembang menindaklanjuti dengan turut membuka layanan kunjungan tatap muka bagi Andikpas LPKA Kelas I Palembang. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi bagi Andikpas terkait aturan mengenai kunjungan tatap muka pada era new normal. Dalam giat terkait, Hamdi Hasibuan selaku Kepala memimpin langsung sosialiasi yang mengambil tempat di Lapangan Olahraga tersebut, Selasa (05/07)
Hamdi menegaskan bahwa kunjungan tatap muka akan dibuka setiap harinya dengan sejumlah syarat, antara lain keluarga yang akan melakukan kunjungan telah melakukan vaksinasi sebanyak 3 kali, dan apabila belum harus menyertakan surat swab antigen covid-19. Selain itu, Hamdi menambahkan meski kunjungan dibuka setiap hari Andikpas hanya boleh dikunjungi satu kali seminggu dengan waktu kunjungan 30 menit lamanya. Diakhir sosialisasinya, Hamdi menegaskan semua bentuk pelayanan kunjungan adalah gratis. "Bapak pastikan semuanya gratis. Jadi, kalau ada oknum yang tidak bertanggungjawab meminta sejumlah uang atau sebagainya tolong jangan diberi dan langsung dilaporkan agar segera ditindaklanjuti," tegas Hamdi.
Sebagai informasi, kunjungan tatap muka yang akan dilakukan adalah berdasar Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.