Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Parkir Liar: Budaya yang Tak Mudah Dihilangkan

1 Desember 2023   01:18 Diperbarui: 1 Desember 2023   01:27 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: Megapolitan.kompas.com

Parkir liar merupakan salah satu permasalahan yang kerap ditemui di kota-kota besar di Indonesia. Parkir liar merupakan kegiatan memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir, seperti di pinggir jalan, trotoar, bahu jalan, atau tempat parkir resmi yang tidak berbayar.

Parkir liar memiliki banyak dampak negatif, baik bagi keselamatan dan ketertiban umum, maupun bagi lingkungan. Dampak negatif parkir liar bagi keselamatan dan ketertiban umum antara lain:

  • Mengganggu kelancaran lalu lintas
  • Menyebabkan kemacetan
  • Meningkatkan risiko kecelakaan
  • Mengganggu akses pejalan kaki

Dampak negatif parkir liar bagi lingkungan antara lain:

  • Mengurangi ruang hijau
  • Meningkatkan polusi udara
  • Meningkatkan polusi suara

Parkir liar telah menjadi masalah yang sulit untuk dihilangkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kekurangan lahan parkir

Lahan parkir merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat perkotaan. Namun, ketersediaan lahan parkir di kota-kota besar di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan ruang dan pertumbuhan jumlah kendaraan yang pesat.

  • Kurangnya kesadaran masyarakat

Masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan tentang parkir. Masyarakat masih menganggap bahwa parkir liar sebagai solusi bagi masalah kekurangan lahan parkir.

  • Kurang tegasnya penegakan hukum

Penegakan hukum terhadap parkir liar masih kurang tegas. Hal ini menyebabkan para pelanggar parkir liar tidak merasa takut untuk melakukan pelanggaran.

Parkir liar merupakan budaya yang telah mengakar di masyarakat. Untuk mengatasi masalah parkir liar, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta.

Upaya Pemerintah

Pemerintah perlu meningkatkan ketersediaan lahan parkir. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun lahan parkir baru, baik di bawah tanah maupun di atas air. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penataan ulang lahan parkir yang sudah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun