Mohon tunggu...
Lord Wahyud1st
Lord Wahyud1st Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Privatisasi Pasar atau Liberalisasi Pasar?

16 Oktober 2018   23:47 Diperbarui: 16 Oktober 2018   23:49 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seperti namanya, Pasar Bebas merupakan suatu bentuk pasar yang kegiatan didalamnya dikendalikan oleh penjual dan pembeli. Dikendalikan dalam artian menentukan harga suatu barang (produk) tanpa adanya pengaruh pemerintah dalam mematok harga. 

Menurut David Ricardo, pasar bebas juga bisa disebut dengan perdagangan bebas yang mana konsep ini sama seperti konsep pasar luar negeri. Konsep ini membuat pemerintah tidak dapat ikut campur dalam kebijakan pasar.

Adapun ciri-ciri pasar bebas ialah kepemilikan tunggal atas barang dan sumber produksi, persaingan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya selalu ada dan selalu terjadi, campur tangan pemerintah sangat minim bahkan hampir tidak ada. 

Ciri-ciri tersebut dapat membuktikan bahwa kegiatan dalam perdagangan bebas tergantung pada penjual maupun pembeli. Pasar bebas memungkinkan para pelaku untuk berinovasi dan mengeluarkan kreativitas yang mereka miliki. Hal ini dikarenakan adanya motivasi untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan keuntungan yang tinggi.

Bermula dari berakhirnya Perang Dunia II, ekonomi setiap negara merupakan suatu kesatuan yang padu. Dimana setiap kegiatannya membutuhkan pihak lain, antar negara misalnya. GATT (General Agreements on Tariffs and Trade) tercipta demi menyelesaikan dan mengatur permasalahan dalam kegiatan perdagangan. GATT terbentuk sebagai General Agreements yang harus disetujui oleh semua pelaku perdagangan internasional agar menghindari adanya pelanggaran serta diskriminasi didalamnya.

Dunia mengalami modernisasi, dunia mengalami globalisasi yang meningkat sangat pesat. Pelaku perdagangan internasional mendesak agar GATT untuk dikembangkan lagi. Hal ini dikarenakan GATT hanya sebagai General Agreements dan tidak bisa meninjau lebih lanjut. Oleh karena itu diperlukan suatu badan tinggi untuk mengatur hal tersebut. Melalui rapat berkepanjangan yang dilakukan di berbagai negara, akhirnya GATT diganti menjadi WTO (World Trade Order). WTO terbentuk dari keputusan akhir pada tanggal 15 April.

Walau WTO diharapkan dapat memperlancar perdangan bebas kepada semua pihak yang terkait. Akan tetapi, praktik hegemoni terjadi terhadap negara-negara berkembang yang ikut serta dalam perdagangan bebas. Amerika Serikat menjadi pemeran utama yang melakukan praktik hegemoni tersebut. Negara-negara berkembang mau tidak mau mengalami perkembangan yang sangat lambat. Mulai pada titik ini, para pelaku pasar bebas internasional menginginkan adanya Privatisasi dan Liberalisasi dalam pasar bebas.

Privatisasi sendiri, dalam artian teori membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis. Para pendukungnya menganggap privatisasi akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. 

Konsep privatisasi pasar bebas digunakan untuk kepentingan perusahaan dalam rangka pengembangan usahanya. Privatisasi juga membuat tenaga kerja yang tidak efektif dapat dikurangi. Tentu saja, hal ini mendapat pertentangan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan tenaga kerja apabila pemecatan diberlakukan. Dampaknya bisa menimbulkan biaya sosial yang sangat tinggi.

Sementara itu, liberalisasi yaitu pelepasan campur tangan pemerintah dalam pasar keuangan, pasar modal dan hambatan perdagangan. Liberalisasi perdagangan seharusnya dapat meningkatkan pendapatan suatu negara. 

Adapun aktor-faktor penghambat perdagangan seperti kurang produktifnya Sumber Daya. Liberalisasi dapat memanfaatkan keunggulan komparatif dengan baik. Privatisasi dan liberalisasi pasar selalu erat kaitannya dengan kegiatan jual-beli dalam perdagangan bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun