Mohon tunggu...
kamal sodiq
kamal sodiq Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dampak Negatif dan Etika Kebebasan Berekspresi Melalui Meme di Dunia Maya

16 Mei 2016   07:59 Diperbarui: 16 Mei 2016   08:12 1621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: merdeka.com

  • Pendahuluan

Meme memang telah lama hadir di Indonesia, namun mulai booming di Tanah Air sekitar empat tahun terakhir. Meme yang ada saat ini memang sangat erat kaitannya dengan berbagai kejadian yang ada di masyarakat, namun dikemas dengan sesuatu yang terlihat menghibur.

Kamus Merriam-Webster mendefinisikan meme sebagai “sebuah ide, kebiasaan atau gaya yang menyebar dari orang ke orang dalam suatu budaya”. Istilah meme sendiri pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli biologi asal Britania Raya, Richard Dawkins. Akar katanya berasal dari bahasa Yunani, yakni mimesis, yang berarti tiruan. Dawkins memaknai meme sebagai suatu unit informasi budaya (berupa pemikiran, ide, gagasan, kebiasaan, lagu) yang membentuk pola-pola kebudayaan tertentu.

Memang ada banyak meme yang beredar di internet. Meski terlihat lucu, tak jarang meme yang dibuat untuk menyindir seseorang atau peristiwa tertentu bersifat berlebihan dan tidak patut untuk dipublikasikan. Dan untuk masalah aturan dalam pembuatan meme, aturan secara baku dalam membuat meme tidak ada. Namun, ruang gerak pembuatan meme di Indonesia dibatasi undang-undang yang berkaitan dengan ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pencemaran nama baik. Jadi, jika meme yang dibuat bertujuan untuk menjelek-jelekkan seseorang atau sekelompok orang, maka sudah tentu akan terkena hukuman.

  • Pembahasan

Saat ini masyarakat Indonesia lebih suka menyampaikan kritik melalui meme dikarenakan cara ini adalah cara yang fun atau cara yang menarik. Namun dampak yang ditimbulkan cukup besar, Meme yang sering dicari orang Indonesia adalah meme-meme kategori lucu atau fun karena lebih menghibur. Kemunculan meme juga membuat para pengguna media sosial ikut-ikutan dan berlomba-lomba dalam membuat gambar-gambar atau komik meme yang kreatif, lucu, dan konyol sehingga menarik untuk disebar luaskan kembali dengan membagikanya (share) melalui media sosial. Namun karena banyaknya pengguna yang antusias terhadap meme meraka melupakan nilai-nilai negatif dan positif dari meme tersebut hingga muncul meme negatif yang menarik perhatian orang banyak dan telah menyebar luas di dunia maya dan dijadikan bahan candaan.

Meme negatif ini ditandai dengan munculnya beberapa gambar yang menjelaskan atau menyinggung keberadaan seseorang, tempat atau daerah tertentu, pemerintahan, ataupun tokoh tertentu yang seharnya tidak patut dijadikan meme negatif dan dipublikasikan di dunia maya secara bebas. Padahal, meme harusnya bersifat menghibur namun dari tahun ke tahun tujuanya justru bergeser. Seperti yang kita lihat belakangan ini, banyak meme yang isinya menjelekkan pejabat kita, seperti presiden dan wakil presiden.

sumber gambar: merdeka.com
sumber gambar: merdeka.com
sumber gambar: merdeka.com
sumber gambar: merdeka.com
sumber gambar: merdeka.com
sumber gambar: merdeka.com
Bisa kita lihat beberapa contoh meme negatif diatas yang menggunakan tokoh nomor satu di negara kita yaitu presiden Republik Indonesia. Pada awalnya meme tersebut dibuat untuk menyampaikan kritik terhadap terhadap presiden maupun wakil presiden dengan wacana menyindir tetapi dengan semakin maraknya meme sejenis bermunculan di dunia maya meme kritik dengan bermodalkan kebebasan menyampaikan aspirasi beralih menjadi lelucon yang kurang pantas. Dan masih banyak meme yang menghina, mencela, menyindir, hingga menjelek-jelekkan. Hal ini, akan berdampak buruk pada generasi muda bangsa Indonesia yang atau anak dibawah umur yang belum mengerti tentang keadaan yang sebenarnya dimana kita tahu saat ini hampir semua kalangan usia sudah mengkonsumsi budaya layar dan dunia maya sejak dini. Sehingga dikhawatirkan terjadilah kemerosotan nilai moral  generasi muda bangsa Indonesia.

Meme semacam ini bisa bersifat distortif atau memalsukan, membuat informasi yang awalnya asli menjadi palsu atau sebaliknya yang konsekuensinya sulit membedakan informasi mana yang benar dan tidak benar. Dalam konteks politik, hukum, keagamaan, kondisi tersebut sangat berbahaya. "Karena orang akan sulit membuat hirarki kebenaran, mana paling benar, sedang, dan kurang benar." Jumlah pengguna internet di Indonesia memang cukup besar. Sehingga efek meme juga bisa menjadi besar pula. Berbeda dengan di negara yang kurang memiliki akses internet. Wacana yang disajikan dalam konten meme tersebut dapat membuat penyelewengan etika komunikasi. Etika komunikasi merupakan bagian dari upaya untuk menjamin otonomi demokrasi. “Sebuah masyarakat tanpa etika adalah masyarakat yang menjelang kehancuran” ucap filsuf S. Jack Odell (Johannesen, 1996: 6).

Kendati demikian, perkembangan meme negatif seperti ini tergantung dari pembuat atau pengguna, pembuat harus berhati-hati dan memperhatikan norma-norma yang ada. Karena ada beberapa UU yang menindak pidana kasus semacam ini. Secara umum dimasukkan kan dalam UU yang termuat pada KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan, yaitu pada Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal  310  ayat  (1)  menyatakan  bahwa  "Barang  siapa  sengaja  menyerang kehormatan  atau  nama  baik  seseorang  dengan  menuduhkan  sesuatu  hal,  yang maksudnya  terang  supaya  hal  itu  diketahui  umum,  diancam  karena  pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan  di  muka  umum,  maka  diancam  karena  pencemaran  tertulis  dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan (hukum.unsrat.ac.id)

Menurut  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor 50/PUU-VI/2008 penghinaan yang diautur dalam KUHP (secara offline) tidak dapat menjangkau penghinaan yang dilakukan seacara online. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang dibentuk sebelum perkembangan  teknologi  Internet  ada. Untuk  mengikuti  arus  perkembangan teknologi  maka dibentuklah  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Kesimpulan

Munculnya fenomena meme saat ini merupakan fenomena baru sebagai dampak dari budaya layar seperti sekarang ini. Fenomena meme di media sosial internet menimbulkan berbagai polemik dalam kehidupan masyarakat. Mulai dari kebebasan berekpresi dan menyampaikan aspirasi menyebabkan kesalahan dalam berkomunikasi secara visual, seperti pelanggaran etika, dan norma dalam berkomunikasi. Sehingga berpengaruh pada perilaku-perilaku menyimpang dari masyarakat dalam menggunakan media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun