- Pendahuluan
Meme memang telah lama hadir di Indonesia, namun mulai booming di Tanah Air sekitar empat tahun terakhir. Meme yang ada saat ini memang sangat erat kaitannya dengan berbagai kejadian yang ada di masyarakat, namun dikemas dengan sesuatu yang terlihat menghibur.
Kamus Merriam-Webster mendefinisikan meme sebagai “sebuah ide, kebiasaan atau gaya yang menyebar dari orang ke orang dalam suatu budaya”. Istilah meme sendiri pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli biologi asal Britania Raya, Richard Dawkins. Akar katanya berasal dari bahasa Yunani, yakni mimesis, yang berarti tiruan. Dawkins memaknai meme sebagai suatu unit informasi budaya (berupa pemikiran, ide, gagasan, kebiasaan, lagu) yang membentuk pola-pola kebudayaan tertentu.
Memang ada banyak meme yang beredar di internet. Meski terlihat lucu, tak jarang meme yang dibuat untuk menyindir seseorang atau peristiwa tertentu bersifat berlebihan dan tidak patut untuk dipublikasikan. Dan untuk masalah aturan dalam pembuatan meme, aturan secara baku dalam membuat meme tidak ada. Namun, ruang gerak pembuatan meme di Indonesia dibatasi undang-undang yang berkaitan dengan ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pencemaran nama baik. Jadi, jika meme yang dibuat bertujuan untuk menjelek-jelekkan seseorang atau sekelompok orang, maka sudah tentu akan terkena hukuman.
- Pembahasan
Saat ini masyarakat Indonesia lebih suka menyampaikan kritik melalui meme dikarenakan cara ini adalah cara yang fun atau cara yang menarik. Namun dampak yang ditimbulkan cukup besar, Meme yang sering dicari orang Indonesia adalah meme-meme kategori lucu atau fun karena lebih menghibur. Kemunculan meme juga membuat para pengguna media sosial ikut-ikutan dan berlomba-lomba dalam membuat gambar-gambar atau komik meme yang kreatif, lucu, dan konyol sehingga menarik untuk disebar luaskan kembali dengan membagikanya (share) melalui media sosial. Namun karena banyaknya pengguna yang antusias terhadap meme meraka melupakan nilai-nilai negatif dan positif dari meme tersebut hingga muncul meme negatif yang menarik perhatian orang banyak dan telah menyebar luas di dunia maya dan dijadikan bahan candaan.
Meme negatif ini ditandai dengan munculnya beberapa gambar yang menjelaskan atau menyinggung keberadaan seseorang, tempat atau daerah tertentu, pemerintahan, ataupun tokoh tertentu yang seharnya tidak patut dijadikan meme negatif dan dipublikasikan di dunia maya secara bebas. Padahal, meme harusnya bersifat menghibur namun dari tahun ke tahun tujuanya justru bergeser. Seperti yang kita lihat belakangan ini, banyak meme yang isinya menjelekkan pejabat kita, seperti presiden dan wakil presiden.
Meme semacam ini bisa bersifat distortif atau memalsukan, membuat informasi yang awalnya asli menjadi palsu atau sebaliknya yang konsekuensinya sulit membedakan informasi mana yang benar dan tidak benar. Dalam konteks politik, hukum, keagamaan, kondisi tersebut sangat berbahaya. "Karena orang akan sulit membuat hirarki kebenaran, mana paling benar, sedang, dan kurang benar." Jumlah pengguna internet di Indonesia memang cukup besar. Sehingga efek meme juga bisa menjadi besar pula. Berbeda dengan di negara yang kurang memiliki akses internet. Wacana yang disajikan dalam konten meme tersebut dapat membuat penyelewengan etika komunikasi. Etika komunikasi merupakan bagian dari upaya untuk menjamin otonomi demokrasi. “Sebuah masyarakat tanpa etika adalah masyarakat yang menjelang kehancuran” ucap filsuf S. Jack Odell (Johannesen, 1996: 6).
Kendati demikian, perkembangan meme negatif seperti ini tergantung dari pembuat atau pengguna, pembuat harus berhati-hati dan memperhatikan norma-norma yang ada. Karena ada beberapa UU yang menindak pidana kasus semacam ini. Secara umum dimasukkan kan dalam UU yang termuat pada KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan, yaitu pada Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan (hukum.unsrat.ac.id)
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 penghinaan yang diautur dalam KUHP (secara offline) tidak dapat menjangkau penghinaan yang dilakukan seacara online. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang dibentuk sebelum perkembangan teknologi Internet ada. Untuk mengikuti arus perkembangan teknologi maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Kesimpulan
Munculnya fenomena meme saat ini merupakan fenomena baru sebagai dampak dari budaya layar seperti sekarang ini. Fenomena meme di media sosial internet menimbulkan berbagai polemik dalam kehidupan masyarakat. Mulai dari kebebasan berekpresi dan menyampaikan aspirasi menyebabkan kesalahan dalam berkomunikasi secara visual, seperti pelanggaran etika, dan norma dalam berkomunikasi. Sehingga berpengaruh pada perilaku-perilaku menyimpang dari masyarakat dalam menggunakan media sosial.