Sudah tak dipungkiri lagi setiap manusia pasti mempunyai harapan untuk mempunyai pasangan yang tujuannya adalah membangun rumah tangga. Bahwasannya fitrah manusia diciptakan oleh Allah berpasang pasangan adalah bukti sebagai wujud dari Maha besar Allah SWT. Sejatinya pasangan ialah sebagai pelengkap diri manusia yang sangat dasar serta membutuhkan ketenangan batin, yang intinya muncul rasa cinta. Paling utama  dari menikah merupakan  mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.
Namun yang terjadi sekarang ini, menikah hanya didasari atas rasa saling cinta saja. Dengan pesta pernikahan yang indah dan mewah, rela menguras seluruh tabungan demi mewujudkan pesta impian. Kemudian ada juga yang ingin menikah hanya karna tuntutan usia yang bertambah, menghilangkan rasa kesepian yang sudah lama melajang, menyelesaikan semua masalah yang sedang dihadapi dan ini yang sering terjadi menikah hanya karena melihat teman-teman seusianya sudah menikah. Hal tersebutlah yang menjadi peningkatan kemungkinan perceraian dikemudian hari.
Maka dari itu, banyak sekali hal yang harus dipersiapkan oleh Calon Pengantin (catin) salah satu yang terpenting ialah Bimbingan Pra Nikah.
Bimbingan pra nikah adalah program pemerintah untuk meminimalisir angka perceraian. Calon pengantin (catin) yang mengikuti bimbingan ini, pastinya diharapkan untuk bisa memahami hak-hak dan kewajibannya masing-masing sehingga dapat membangun kualitas dalam hubungan pernikahannya.
Tetapi terkait isu sertifikat Bimbingan Pra Nikah dijadikan syarat wajib pernikahan menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat, sampai timbul asumsi di masyarakat bahwa calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat bimbingan pernikahan tidak diperbolehkan menikah. Faktanya, bimbingan ini sifatnya tidak wajib. Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapatkan sertifikat tetap bisa menikah secara resmi.
Padahal materi yang akan disampaikan kepada Calon Pengantin (catin) saat bimbingan pra nikah yaitu :
1.Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan mengenalkan kosep pernikahan menurut agama yang dianut oleh calon pengantin
2.Materi terkait kesadaran diri dengan kebutuhan dan karakter diri sendiri, sadar kebutuhan dan karakter pasangan, serta mengelola dirinya sendiri, dan mengelola hubungannya
3.Perencanaan pernikahan yang kokoh
4.Materi memahami hak dan kewajiban suami istri
5.Dinamika pernikahan
6.Mengelola kebutuhan keluarga
7.Pemahaman psikologis keluarga
8.Kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi
9.Keterampilan komunikasi mengelola konflik dan persiapan menjadi orang tua
10.Membangun generasi yang berkualitas
11.Mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga, serta membangun ketahanan keluarga
12.Peningkatan gizi keluarga.
Sangat penting bukan? Untuk diterapkan di kehidupan setelah menikah nanti tentang bagaimana cara menghadapi masalah keluarga yang sering menjadi bahan pertengkaran. Misalnya, perbedaan cara membesarkan anak, mertua ikut campur, hingga hal-hal serius lainnya yang bisa berpengaruh terhadap identitas masing-masing pasangan.
Tentunya banyak sekali manfaatnya, dengan bisa belajar cara kompromi yang sehat dan saling bekerjasama demi kebahagiaan jangka Panjang. Kemudian cara-cara berkomunikasi dan ekspresi cinta yang tepat, menjaga hubungan komunikasi, menahan diri untuk tidak berargumen.
Melalui Bimbingan Pra Nikah, pasangan akan didorong untuk saling jujur, termasuk dari segi kesehatan finansial. Selain itu, calon pengantin (catin) akan membahas tentang biaya pernikahan, cara mengelola keuangan setelah menikah dan rencana jangka panjang lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dan calon pengantin (catin) dapat mengeksplor hal-hal baru yang belum pernah terpikirkan sebelumnya dan masih mengganjal di dalam hati. Misalnya, trauma masa lalu, ekspektasi pribadi, hingga pembahasan soal seks secara terbuka. Hal ini juga bisa membuat pasangan mendapatkan solusi yang tepat bersama.