Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Parkir Tidak Resmi, Menurunkan Citra Yogyakarta sebagai Destinasi Wisata

31 Desember 2019   21:03 Diperbarui: 2 Januari 2020   10:04 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi parkir (sumber: Thinkstockphotos via kompas.com)

Ongkos parkirnya pun tak tanggung-tanggung, kendaraan roda empat Rp 20 s/d Rp 40 ribu.  Padahal menurut ketentuan Perda No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi yang mengatur parkir di jalan umum yaitu tarif parkir resmi mobil Rp 2000, bus sedang Rp 15.000, bus besar Rp 20.000,-

Nah kalau sudah begini, siapa yang layak dipersalahkan? Pemilik kendaraan, juru parkir, atau keduanya?

Yang jelas keberadaan parkir tidak resmi atau disebut parkir liar dikala liburan panjang (Lebaran, Natal dan Tahun Baru) di lokasi-lokasi seperti disebut di atas dari tahun ke tahun selalu saja terjadi, termasuk tahun ini.

Berbagai tindakan oleh pihak berwenang (Dinas Perhubungan, Pemkot Yogyakarta dan instansi terkait) sudah dilakukan, penggembosan ban kendaraan dan gembok kendaraan sudah dilakukan.  

Kenyataannya setiap liburan panjang menurut amatan penulis, sejak tahun 2016 sampai sekarang masih saja ditemui parkir tidak resmi alias parkir liar. Dengan kata lain berarti tindakan tersebut tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.

Apabila masih demikian adanya, bukan tidak mungkin berpengaruh pada pencitraan yang sudah terbangun selama ini. Jangan sampai keberadaan parkir tidak resmi tersebut menurunkan citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata. 

Bukankah kenyamanan, keamanan, ketertiban, kenangan pengunjung merupakan bagian dari Sapta Pesona dalam dunia kepariwisataan? 

Untuk itu perlu dilakukan komunikasi/dialog secara intensif dan berkelanjutan, melibatkan juru parkir setempat dengan pihak Pemkot Yogyakarta serta jajaran terkait. 

Memahamkan bahwa dimana tempat-tempat yang diperbolehkan peruntukan parkir, berikut tarif sesuai ketentuan resmi yang berlaku. Sosialisasi ini perlu terus dilakukan, di samping pengawasan berdasarkan regulasi perlu ditingkatkan oleh pihak Pemkot Yogyakarta beserta jajarannya.

Sejalan dengan itu, hal yang perlu ditambahkan disini yaitu sudah saatnya Pemkot Yogyakarta (Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait) menjalin hubungan dengan pemerintah-pemerintah daerah  di luar kota Yogyakarta (ke sekolah-sekolah/ kampus, komunitas yang sering berkunjung ke Kota Yogyakarta).

Melakukan kunjungan dalam bentuk kerjasama sekaligus ikut mempromosikan wisata termasuk menjelaskan tentang kebijakan-kebijakan berkait transportasi, termasuk fasilitas kantong parkir yang telah disediakan khususnya di kawasan Kota Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun