Mohon tunggu...
Lisnawaty Sihombing
Lisnawaty Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Magister Akutansi Universitas Mercubuana

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito): Melalui Pajak, Terciptanya Masyarakat yang Adil, Makmur, dan Sejahtera

9 April 2020   06:44 Diperbarui: 9 April 2020   14:15 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak sudah ada sejak wilayah Nusantara di kuasai oleh kerajaan. Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Mataram Kuno, Kerajaan Majapahit, Kerajaan Aceh, Banten dan kerajaan pesisir lainnya, seperti Jepara, Gresik, Timor, Maluku, Ternate-Tidore, semuanya menggunakan pajak untuk melangsungkan kehidupan. Yang dikenakan pajak yaitu pajak tanah, hasil hutan, dan lain-lain.

Lalu bagaimana dengan sifat pembayaran pajak itu sendiri? Pada saat zaman kerajaan, pajak bersifat memaksa. Yaitu pungutan yang dasarnya adalah paksaan. Pungutannya berupa upeti yang dipersembahan kepada raja yang saat itu dianggap sebagai wakil tuhan. Rakyat mendapatkan timbal balik dari raja ketika telah memberikan upeti tersebut. Namun dengan sifat memaksa ini rakyat menjadi enggan dan berat dalam mematuhi perpajajakan bahkan membayar pajak.

Hingga saat ini, pajak merupakan tulang punggung Negara. Mengapa? Karena pajak digunakan untuk pembangunan nasional, untuk pembangunan perekonomian, untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pajak merupakan pendapatan terbesar Negara. Terbukti dengan penerimaan Negara tahun 2019, dengan total Rp.1.957,17 triliun, kontribusi pendapatan dari pajak sejumlah Rp. Rp. 1.332,06 triliun (sumber: APBN KITA Januari 2020).

Meski pajak merupakan tulang punggung negara, dan sudah pendapatan negara sudah di dominasi oleh pajak, masih banyak wajib pajak yang belum patuh dan paham betul tentang perpajakan. Setiap tahunnya pencapaian negara tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Mengapa demikian? Hal yang paling mendasari adalah pemahaman tentang perpajakan itu sendiri yang belum dipahami betul oleh masyarakat Indonesia. 

Asumsi kebanyakan orang, membayar pajak hanyalah memperbesar beban yang akhirnya mengurangi jumlah pendapatan. sedangkan apabila wajib pajak tidak patuh tentang perpajakan, bahkan sampai tidak membayar pajak, maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan nasioanal dan terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Mengapa pajak dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera? Karena dengan membayar pajak dikatakan seperti memberi sedekah atau beramal. 

Dengan pajak yang kita bayarkan, kita dapat membantu orang-orang yang berkekurangan. Oleh sebab itu, sangat diperlukan pemahaman yang benar mengapa pentingnya membayar pajak. Karena pajak bersifat untuk dapat saling menolong dan membantu sesama, maka dari itu wajib pajak diperlukan kesadaran serta kepedulian terhadap sesama.

Pajak & Law Of Attraction (Hukum Ketertarikan)

Saya menggunakan Law Of Attraction (Hukum ketertarikan) sebagai salah satu cara untuk menimbulkan perspektif yang positif terhadap pajak oleh wajib pajak, yaitu keyakinan dimana energi seseorang timbul dari apa yang dipikirkannya. Jika seseorang memiliki keyakinan pemikiran yang positif, maka orang tersebut mendapatkan hal yang positif, begitu sebaliknya. 

Jika keyakinan pemikirannya negative, ia akan mendapatkan hal yang negative. Law Of Attraction ini dapat diterapkan dalam perpajakan. Ketika kita memberi dengan ikhlas, membantu dengan ikhlas, maka energy yang muncul adalah kegembiraan, sukacita, dan kita akan mendapatkan keberlimpahan yang lainnya yang masuk dalam hidup kita. Ketika kita membayar pajak dengan pemikirian bahwa kita memberi kepada Negara untuk membantu rakyat, maka kita akan mendapatkan timbal balik dari Negara yang dapat kita rasakan.

Dengan adanya pajak, banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya:

  • Adanya pembangungan sarana umum seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, jalanan, kantor polisi, dll. Sarana tersebut menunjang kesejahteraan rakyat bahkan mempengaruhi perekonomian rakyat.
  • Bagi UMKM, pembayaran pajak dapat dimanfaat sebagai sarana untuk mendapatkan pinjaman modal dari Bank. Dengan membayarnya pajak, UMKM sudah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat membantu mengajuan pinjaman modal usaha agar usaha tersebut dapat berkembang.
  • Melalui pajak, adanya manfaat subsidi BBM, subsidi pangan. Dimana manfaat tersebut dapat dirasakan langsung oleh rakyat yang kurang mampu,

Pajak & Filosofi Segehan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun