Mohon tunggu...
Lisna Della
Lisna Della Mohon Tunggu... Lainnya - Artikel lisna della

Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara

19 April 2021   15:08 Diperbarui: 19 April 2021   15:22 3672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara etimologis Dasar Negara identik maknanya dengan norma dasar, cita hukum, cita negara, dan dasar filsafat negara. Selain itu secara tekhminologis dasar negara dapat diartikan sebagai landasan-landasan dan sumber dari segala sumber hukum dalam membentuk dan menyelenggarakan negara oleh karena itu Dasar Negara merupakan suatu Norma Dasar dalam penyelenggaraan Negara bagi tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Perwujudan nilai pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif ataupun mengikat bagi :

1. Penyelenggara negara

2. Lembaga kenegaraan

3. Lembaga kemasyarakatan

4. Warga negara indonesia dimanapun berada

5. Penduduk di seluruh wilayah NKRI

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Perwujudan nilai pancasila sebagai dasar negra dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan negara indonesia dengan terjadinya:

1. Pemberontakan PKI

2. Pemberontakan DI/TII

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik indonesia yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun