Secara etimologis Dasar Negara identik maknanya dengan norma dasar, cita hukum, cita negara, dan dasar filsafat negara. Selain itu secara tekhminologis dasar negara dapat diartikan sebagai landasan-landasan dan sumber dari segala sumber hukum dalam membentuk dan menyelenggarakan negara oleh karena itu Dasar Negara merupakan suatu Norma Dasar dalam penyelenggaraan Negara bagi tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Perwujudan nilai pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif ataupun mengikat bagi :
1. Penyelenggara negara
2. Lembaga kenegaraan
3. Lembaga kemasyarakatan
4. Warga negara indonesia dimanapun berada
5. Penduduk di seluruh wilayah NKRI
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Perwujudan nilai pancasila sebagai dasar negra dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan negara indonesia dengan terjadinya:
1. Pemberontakan PKI
2. Pemberontakan DI/TII
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik indonesia yaitu :