Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bisakah Terkena Tilang Elektronik (E-TLE) Dua Kali dalam Waktu Berdekatan?

25 Juli 2019   17:18 Diperbarui: 25 Juli 2019   17:36 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana lalu lintas menuju Bundaran HI (Dok. lisamoningka)

Dalam artikel saya sebelumnya mengenai tilang elektronik, E-TLE yang pemberlakuannya masih di wilayah Jakarta dan sasarannya baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Dalam tahap pengiriman surat konfirmasi awal saja memerlukan waktu beberapa hari. 

Pertanyaannya adalah bagaimana jika pelanggar melakukan kesalahan lagi sementara surat konfirmasi saja belum diterima ? Saya pernah menemukan pertanyaan ini di salah satu media sosial yang saat tu sedang membahas E-TLE. Untungnya langsung direspon dengan baik oleh orang yang berwenang untuk melakukan penjelasan.

Baiklah, agar lebih mudah dicerna. Perhatikan tahap-tahap tilang elektronik E-TLE dengan sumber langsung dari lamannya etle-pmj.info adalah sbb:

  1. Sensor Kamera; Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
  2. Validasi Bukti ; Pencocokan foto Nomor Polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
  3. Validasi Data Regident; Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  4. Pencetakan Dokumen; Bisa juga disebut sebagai pencetakan surat konfirmasi pelanggaran. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
  5. Pengiriman; Pengiriman surat konfirmasi via Kantor Pos Indonesia.
  6. Konfirmasi
  7. Penyelesaian; Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembyaran yang anda terima.

Kembali ke pertanyaan bisakah terkena tilang elektronik lagi sementara surat konfirmasi pelanggaran belum diterima? 

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, memberikan penjelasan untuk pelanggar yang melanggar lagi, terhitung akan kena tilang lagi. "Tindak pidana itu dalam bahasa hukumnya, melakukan perbuatan, itu dihitungnya satu kali. Kalau melakukan perbuatan lagi, maka hitungannya tambah lagi," ujar Nasir dilansir dari Kompas.com.

Nasir menambahkan, waktu, tempat, dan lokasi pelanggarannya juga berbeda. Perbuatan pidana satu kali itu sanksinya satu kali. Dua kali perbuatan pidana, sanksinya dua kali. "Tapi dalam sidang, itu dikumulatifkan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Tinggal dia dijatuhkan oleh hakim, dikumulatif berapa atau persentasenya berapa, itu nanti hakim yang menentukan masalah keputusan sidangnya," jelas Nasir.

Hal ini sebelumnya sudah dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. "Prinsip tetap kena tilang. Ya double (tilang). Tapi selama ini belum pernah terjadi (melanggar dua kali)," ujar Budiyanto. Jika pelanggaran sebelumnya di titik A kemudian si pengemudi melanggar lagi di titik B, maka akan terkena dua kali tilang.

Tapi menurut saya, agak keterlaluan juga kalau sampai melakukan pelanggaran yang sama kira-kira dalam kurun waktu satu minggu. Membuat saya berpikir, jangan-jangan si pelanggar mempunyai hobi ditilang. Nah, sekarang tinggal cara kita untuk menghindar tilang elektronik, E-TLE ini. Saya punya saran mudah dan dijamin jitu. Taat peraturan, gitu aja. (***)

sumber: kompas.com dan beritasatu.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun