Mohon tunggu...
Lisa Eka Nindy
Lisa Eka Nindy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hubungan Internasional

Mahasiswi Hubungan Internasional angkatan 2020 di Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ancaman Kedaulatan Negara dalam Lingkup Dunia Siber

22 Januari 2022   15:18 Diperbarui: 22 Januari 2022   15:26 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong munculnya kebijakan pengendalian terhadap infrastruktur dan data/informasi pemerintahan yang berlalu lalang di dunia maya, sehingga setiap negara berlomba-lomba meningkatkan keamanan dan pengawasan serta kedaulatannya untuk mempertegas peran negara dalam mengatur perilaku warganya di dunia maya. 

Terlebih lagi, batas-batas negara yang semu menyebabkan munculnya berbagai ancaman dan tantangan  bagi kedaulatan negara dalam dunia maya, diantaranya piracy (pembajakan akun/data pribadi melalui seorang hacker), data breaches (pelanggaran data privasi pribadi), dan bahkan identity theft (pemalsuan identitas). 

Meskipun telah terdapat cyber rules dan cyber law dalam dunia maya, kemungkinan pelanggaran dan penyusupan siber sangat tinggi mengingat bahwa internet dirancang untuk kemudahan pengguna daripada keamanan pengguna. 

Dengan demikian, diperlukan peran negara untuk mempertegas kedaulatannya dalam lingkup dunia siber dengan melakukan upaya perlindungan terhadap keamanan data/informasi pribadi/perusahaan melalui pemblokiran akun/situs yang provokatif. 

Selain itu, sebuah negara harus saling menghormati integritas negara lain untuk menghindari terjadinya konflik atau serangan di dunia maya.

Adapun ancaman kedaulatan dunia maya telah meluas dirasakan oleh berbagai negara, mengingat presentase terjadinya cyber warfare meningkat dalam beberapa tahun terakhir.  

Bentuk-bentuk ancaman kedaulatan negara dalam dunia maya yang merugikan individu sekaligus negara diantaranya spionase (aksi memata-matai untuk mengumpulkan informasi rahasia sekaligus mengekploitasi data ilegal dari individu/perusahaan/pesaing/rival/musuh melalui jaringan komputer dan perangkat lunak baik dalam bidang ekonomi, militer, atau politik), vandalism (aksi perusakan, penghancuran, penistaan terhadap jaringan komputer secara sengaja untuk merusak citra individu, perusahaan, maupun pemerintahan), deface (aksi penyerangan situs website dengan propaganda untuk mengubah tampilan dan meninggalkan pesan khusus berupa ancaman yang dapat menyerang individu, perusahaan, ataupun pemerintahan), dan sabotase (aksi penyadapan informasi dan gangguan peralatan komunikasi sehingga sumber energi, air, komunikasi, dan infrastruktur menjadi rentan gangguan, dengan menanam software berbahaya yang tersembunyi dalam hardware komputer). 

Mengingat tindakan-tindakan tersebut sangat merugikan negara, sehingga diperlukan upaya perlindungan keamanan khusus baik secara ofensif dan defensif untuk mempertahankan kedaulatan negara dalam dunia siber.

Eksistensi cyberspace berhasil menggeser fokus keamanan nasional negara menjadi lebih luas termasuk menjamin keamanan pribadi warga negara dari kejahatan dunia siber. 

Mengingat ruang internet dijadikan platform untuk mengupload kehidupan pribadi, sehingga data/informasi rahasia milik individu dapat dirampas dan disalahgunakan kapanpun oleh para pelaku kejahatan dunia siber. 

Terlebih lagi, keterbatasan penguasaan internet negara dan kurangnya keahlian pengoperasian internet serta belum adanya regulasi yang tegas mengenai keamanan dan pertahanan dunia siber dianggap sangat membahayakan negara, artinya negara lain dapat memasuki wilayah negara kita dengan bebas untuk mengakses data/informasi di dunia maya mengenai infrastruktur vital negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun