Pengantar Ilmu Hukum akan mempelajari sejarah hukum, yaitu mempelajari asal usul terbentuknya, perkembangan, perbandingan terbentuknya hukum dalam suatu masyarakat tertentu karena adanya perbedaan-perbedaan diantara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya.Â
Selain sejarah hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum juga mempelajari sosiologi hukum yang merupakan ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik yaitu hubungan antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya. Selain sosiologi hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum juga mempelajari antropologi hukum yaitu suatu cabang ilmu yang mempelajari pola sengketa serta bagaiamana cara penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana maupun pada masyarakat modern.Â
Selanjutnya dalam perbandingan hukum membahas mengenai suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara Negara satu dengan Negara lainnya atau dapat juga dikatan membandingkan sistem hukum positifnya. Cabang pembahasan lainnya yaitu psikologi hukum yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia.
Adapun beberapa metode yang digunakan dalam Pengantar Ilmu Hukum ini yaitu yang pertama metode idealis metode ini bertolak dari pandangan bahwa hukum itu sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu yang ada dalam masyarakat. Kedua yaitu metode normatif analitis yaitu metode yang melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak metode ini melihat hukum tersebut sebagai lembaga otonom dan bersifat abstrak artinya kata yang digunakan tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya diperlukan adanya perwujudan dari setiap aturan-aturan hukum tersebut.Â
Ketiga yaitu metode sosiologis yang bertitik tolak dari sebuah pandangan bahwa hukum merupakan alat dalam pembaharuan masyarakat. Yang keempat yaitu metode historis, mempelajari hukum dengan melihat sejarah nya. Yang kelima yaitu metode sistematis, metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem dalam masyarakat. Dan yang terakhir yaitu yang keenam metode komparatif, metode yang mempelajari hukum dengan cara membandingkan hukum dengan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingannya dalam berbagai Negara.