Mohon tunggu...
Linda Latansa
Linda Latansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ekonomi Rabbani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tetap Berzakat Meski dengan Saham

29 Juli 2021   22:00 Diperbarui: 29 Juli 2021   22:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tetap Berzakat Meski dengan Saham

Berzakat menjadi bagian dari salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim, berzakat yang memilik fadhilah atau keutamaannya tidak diragukan lagi selain untuk mensucikan harta kita dengan berzakat para muzzaki --sebutan bagi para pembayar zakat, dapat mempererat tali silaturahmi dan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sehingga memperbaiki status sosial dalam masyarakat yang bisa dibilang masih sangat lenggang. Zakat sebagai kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim atas segala kepemilikan yang telah memenuhi persyaratan.

Berbicara lebih jauh mengenai zakat, dalam system perekonomian kekinian atau modern merupakan suatu hal yang sangat penting untuk membahas lebih jauh uraian mengenai zakat. Sama halnya dengan sector industry yang selalu mengalami kemajuan dan peningkatan, sector ekonomi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat dan berbanding lurus dengan kemajuan zaman, salah satu produk nyata dari perkembangan sector ekonomi adalah saham.

Sebagai bentuk kekayaan lain yang dimiliki oleh manusia, saham tentunya menuai kontroversi dalam pembayaran zakat atasnya "sebenarnya memiliki kekayaan berupa saham itu perlu mengeluarkan zakat tidak?" sebuah hal yang menjadi pertanyaan bagi setiap bos tender dengan jutaan bahkan milyaran lot saham dalam rekening banknya.

Kesepakatan ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat yang dilaksanakan di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H, zakat saham hukumnya sama seperti zakat maal lainnya yang wajib ditunaikan. Namun melanjutkan pembahasan mengenai hasil keputusan Muktamar tersebut terdapat persyaratan lain dalam pelaksanaan zakat saham ini yaitu persyaratan yang berisik "jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul" sehingga Investor selaku muzzaki wajib mengetahu apakah total saham yang dimiliki telah memenuhi nisab maupun haul.  Adapun nilainya sama dengan nisab zakat maal sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (satu haul) dengan perhitungan seperti berikut:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan dalam 1 tahun

Contohnya seperti ini, Pak Aran merupakan seorang investor besar yang memiliki 100 lot saham di Perusahaan X. Dimana total keseluruhan aset diperusahaan tersebut yang dimiliki sebesar Rp 100.000.000,00 sehingga kewajiban zakat saham yang perlu dikeluarkan oleh pak Aran dengan perhitungannya adalah 2,5 % x Rp 100.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 jadi besaran Zakat Saham yang perlu dikeluarkan oleh Pak Aran adalah Rp 2.500.000,00 atau setara dengan 2,5 lot dari total jumlah saham yang dimiliki.

Namun, berbagai akses kemudahan dalam pembayaran zakat saham, salah satuya jasa yang ditawarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah dengan penunaian zakat secara langsung dengan mengirimkan lembaran saham melalui transfer ke rekening dana investor milik BAZNAS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun