Mohon tunggu...
Linda desnanita
Linda desnanita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Meluasnya Riba dan Bunga di Era Modern

28 Mei 2020   14:57 Diperbarui: 28 Mei 2020   14:48 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

MELUASNYA RIBA DAN BUNGA DI ERA MODERN

Seperti yang kita tahu bahwa riba dan bunga sudah tidak asing lagi bahkan sekarang banyak sekali orang yang terlibat didalamnya tanpa mengetahui bahwa sebenarnya riba itu sendiri di larang oleh agama, tepatnya agama islam selain merugikan riba dan bunga juga menekan, dan memberatkan sebelah pihak. 

Sebelum lebih jauh lagi kita jelaskan dulu pengertian riba dan bunga.

Riba sendiri adalah penetapan nilai tambahan  atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam, riba itu juga sering di bilang tumbuh membesar karena semakin lama pinjaman tidak di lunasi maka semakin banyak pula tambahan yang di berikan, riba tidak hanya satu macam melainkan banyak macamnya yaitu, riba qardh, jahiliyah,fadhl,dan nasi'ah.

Sedangkan praktik riba di era modern ada penggadaian yang menggunakan manfaat barang gadaian, penggunaan kartu kredit, tukar tambah emas pada dasarnya ketika melakukan tukar tambah emas baru dengan emas lama, tidak melihat fisik emas lama serta harga jual yang didapatkan atasnya. 

Dengan begini, kita akan merugi. Jika kitaa ingin melakukan tukar tambah, sebaiknya dengan jenis emas yang sama misalnya emas baru dengan emas baru, Dll.

Sedangkan bunga adalah adalah biaya yang dibayarkan saat membayar jasa atas peminjaman uang yang diberikan oleh bank dalam periode tertentu. Bunga ditentukan melalui persentase dari jumlah simpanan atau jumlah pinjaman.

Seperti yang di muat dalam koran Bekasi yaitu pinjol (pinjaman online) yang di sertai dengan bunga Berdasarkan data per Juni 2019 yang dilansir CNN dari OJK, jumlah penyaluran pinjaman online menembus angka Rp44,80 triliun atau naik 97,68%. 

Jumlah peminjamnya naik 123,51% yang dimana keinginan masyarakat dan kebutuhan yang di inginkan semakin meningkat pinjaman online ini hanya menggunakan media online tanpa harus bersusah payah untuk ke bank membuat rekening dan lain sebagainya. 

Namun tanpa kita sadari itulah yang menjadi ekonomi masyarakat berantakan karena mayoritas pinjol ini menggunakan metode konvensional berbunga bukan di dasari dengan prinsip syariah maka sudah di pastikan itu akan menghancurkan keuangan dan ekonomi masyarakat Indonesia keadaan yang seperti ini tidak dapat di hindari lagi karena adanya konstelasi politik ekonomi global dan perkembangan dunia IT yang dikenal juga sebagai bagian dari Revolusi Industri 4.0 dan 5.0.  jadi bisa di simpulkan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat riba, tidak sedikit orang yang tidak menyentuh riba padahal sudah tahu bahwa riba hukumnya haram.

Ditulis oleh : Linda desnanita

Instansi : UIN Raden Intan Lampung

Dosen pengampu : Muhammad Iqbal Dada M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun