Mohon tunggu...
Linda Aprillianda
Linda Aprillianda Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Masyarakat Sosial Distancing Pilkada Tetap Walking

26 Oktober 2020   19:09 Diperbarui: 26 Oktober 2020   21:12 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Linda Aprillianda*

Pemerintah Indonesia mengumumkan berita yang penting pada tanggal 14 Maret 2020 bahwa Indonesia mengalami wabah Covid-19 atau Corona Virus sebagai Bencana Nasional yang begitu meresahkan warga Negaranya dan juga berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonominya semua masyarakat. 

Masyarakat Indonesia dituntut  untuk Sosial Distancing  (Jaga Jarak) dan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

Pada penetapan Sosial Distancing dan PSBB (Pembatasan  Sosial Berskala Besar) membuat peliburan sekolah dan tempat kerja, untuk anak sekolah menjadi belajar melalui online dan untuk orang-orang kerja melakukan WFH (Work From Home). Selain itu ada pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Namun pada saat masa pandemik Covid-19 seperti ini Pilkada serentak di Indonesia akan tetap dilaksanakan. Melihat dari fungsi Pemilihan Umum menurut Undang-Undang No.10 tahun 2010 tentang Pemilihan Umum yang mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan. Maka Pemerintah Provinsi Banten akan tetap menjalankan Pilkada serentak yang sudah diputuskan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Di provinsi Banten sendiri ada empat daerah yang akan menggelar pilkada tahun ini, yaitu :

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Cilegon

Pilkada yang akan dilaksanakan pada masa pandemik Covid-19 ini menimbulkan konflik (salah satu bentuk dari gejala-gejala sosial yang selalu ada dalam masyarakat). Dan rasa heran seperti kegiatan keagamaan dibatasi sekolah dan tempat kerja diliburkan serta menimbukan kekhawatiran akan bertambahnya masyarakat yang terjangkit Virus Covid-19 ini. Tercatat pada hari ini Senin 26 Oktober 2020 terdapat 8.794 pasien positif Covid-19 di Provinsi Banten.

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ini dapat dikatakan sebagai Pilkada dalam situasi dan kondisi yang tidak normal karena dilaksanakan pada masa Pandemik Covid-19 yang seharusnya menghindari keramaian dan tidak membuat keramaian dalam alasan apapun. Pilkada ini seharusnya dapat ditunda terlebih dahulu sampai wabah Covid-19 di Indonesia sudah hilang dan sangat di khawatirkan jika Pilkada ini dilaksanakan akan menyebabkan bertambahnya pasien Covid-19 di Provinsi Banten.

Melihat dari Pilkada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya sebelum Pilkada dilaksanakan Kampanye untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat pasti pada Pilkada tahun 2020 ini akan dilaksanakan Kampanye. Seperti janji dari paslon Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Sara memaparkan akan memeberikan Vaksin Covid-19 gratis bagi seluruh warga Tangerang Selatan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mempertegas pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan Nomor 13 terkait pelaksanaan kampanye Pilkada tahun 2020 dimasa pandemik Covid-19 ini berbeda dengan masa kampanye sebelumnya dengan mengacu kepada Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan kampanye akan dilaksakan terbatas, tatap muka dan berdialog diutamakan melalui daring.

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) Nomor 13 tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa paslon, partai politik, dan tim sukses dilarang melakukan kampanye yang menimbulkan keramaian.

Pada masa pandemik seperti ini sebaiknya partai politik mengedukasi masyarakat agar memperhatikan bagaimana menyuarakan Pemilu dan yang paling penting penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada pada masa pandemic Covid-19 ini harus diutamakan.  Namun, seharusnya pada masa seperti ini pemerintah fokus kepada hal utama yaitu penanganan covid-19 bagaimana agar Indonesia segera terbebas dari wabah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun