Mohon tunggu...
Lina Yuliani
Lina Yuliani Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jambi

Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar. Maka jadilah penulis -Imam Al-Ghazali-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Positif dan Negatif Kebijakan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

26 April 2021   16:56 Diperbarui: 26 April 2021   17:32 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi membuat kebijakan pelarangan mudik ramadhan dan Idul Fitri, berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan melarang mudik sebenarnya sudah sejak tahun lalu diterapkan, hanya saja masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan. Sehingga angka penyebaran virus corona kian hari terus meningkat. 

Beberapa waktu ini, pemerintah kembali menegaskan kebijakan pelarangan mudik, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. 

Melalui surat edaran ini, pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Pemerintah menetapkan kebijakan dengan melarang perjalanan lintas Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Apabila kebijakan terkait larangan mudik ini tidak dipatuhi maka akan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini tentunya memiliki dampak positif bagi masyarakat Indonesia, mengingat laju penyebaran virus corona yang masih terus menghantui sejak akhir tahun 2019 lalu maka kebijakan ini adalah upaya efekif yang akan menekan angka penyebaran dan penularan virus. Sehingga pengendalian penyebaran virus corona dapat berjalan dengan baik. Kemudian kebijakan ini juga akan dapat membantu meringankan beban yang ditanggung oleh tenaga medis yang kerap kali menangani kasus positif corona dalam jumlah yang tidak sedikit.

Disamping memiliki sisi positif, kebijakan ini juga memiliki beberapa dampak negatif. Pertama, diberlakukannya pelarangan mudik lebaran ditahun ini sangat berdampak bagi para pelaku jasa transportasi darat, laut, dan udara. Dengan peniadaan mudik ini, maka terjadilah penurunan drastis pada jumlah penumpang yang berakibat pada kurangnya pemasukan. Dan selama rentang waktu ditetapkannya kebijakan ini,  maka sektor penyedia jasa transportasi adalah yang paling berdampak dengan turunnya pendapatan mereka. 

Disamping itu pula, kebijakan ini membuat sekat terutama bagi kita umat muslim yang saat Idul Fitri biasanya selalu melakukan agenda wajib dengan mudik dan berkunjung ke rumah-rumah. Namun saat ini, masyarakat tidak dapat kembali ke kampung halaman dan berjumpa dengan sanak saudara. 

Sehingga masyarakat banyak yang memilih alternatif lain seperti mengunjungi berbagai tempat wisata, sehingga keramaian dan kerumunan masyarakat masih saja terjadi dan menjadi sebuah  persoalan baru. Dan tahun ini juga akan menjadi Idul Fitri yang berbeda tanpa bisa silaturahmi secara langsung atau tatap muka melainkan  hanya bisa dilakukan melalui virtual saja. Namun lagi-lagi tidak juga berlaku untuk semua kita, sebab tidak semua masyarakat memiliki gawai atau smartphone.

Dengan adanya kebijakan pelarangan mudik lebaran ini, masyarakat harusnya memiliki kesadaran akan dampak postif dan kemaslahatan besar yang akan diperoleh negara dan kita berasama jika mematuhi kebijakan ini. 

Dengan begitu, dalam menyikapi kebijakan ini, masyarakat patutnya mematuhi dengan tidak melakukan perjalanan mudik. Masyarakat juga harus menanamkan dalam diri akan kesadaran bahwa dalam menanggulangi dan mengurangi penyebaran virus corona membutuhkan andil kita. Maka dari itu, kesadaran diri sangat penting. Sebab virus corona adalah tanggungan kita semua. Maka dari itu mari saling tidak egois dan turut andil dalam mematuhi kebijakan pelarangan mudik ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun