Korupsi : Penyakit Kronis di Indonesia
"Ancaman Serius Bagi Masa Depan Bangsa"
Korupsi disebut penyakit kronis karena sudah mengakar kuat dan juga sulit untuk diberantas. Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan atau kepercayaan untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan tentunya sangat merugikan bagi orang karena bertujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Korupsi telah menjadi masalah serius yang mengancam masa depan bangsa. Praktik penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan ini bukan hanya merugikan keuangan bangsa tetapi juga merusak moral dan menghambat kemajuan bangsa. Di Indonesia korupsi secara hukum telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal tersebut jenis-jenis korupsi yaitu:
Kerugian Keuangan Negara
Tindakan yang menyebabkan kerugian pada keuangan atau perekonomian negara. Misalnya seperti tindakan penggelapan dana ataupun anggaran oleh pejabat publik.
Suap MenyuapÂ
Pemberian atau penerimaan sesuatu oleh pejabat negara yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau suatu tindakan yang menguntungkan pihak tertentu. Misalnya seperti memberikan hadiah kepada orang lain agar dapat mengikuti dana memenuhi keinginan kita.
Penggelapan dalam Jabatan
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk menggelapkan uang atau barang yang dipercayakan kepadanya. Misalnya seorang bendahara dalam suatu perusahaan mengambil dana kas untuk kepentingan pribadi.