Mohon tunggu...
Lili Nandeyo
Lili Nandeyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - bersama kita wujudkan indonesia maju

seorang wanita yang gemar merangkai kalimat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Lebih Jauh Law Firm Indonesia dan Pekerjaannya

5 Agustus 2020   11:22 Diperbarui: 5 Agustus 2020   13:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu penyebab utama kegagalan bisnis di Indonesia adalah kegagalan melindungi kekayaan intelektual. Kali ini saya akan membahas pentingnya mengenal law firm indonesia khususnya ip law firm jakarta dan sekitarnya.

Satu kesalahan umum adalah menyamakan properti intelektual dengan hak cipta. Memang, hak cipta hanya satu jenis hak kekayaan intelektual.
Semua bisnis memiliki kekayaan intelektual. Kita mungkin tidak memiliki paten untuk penemuan kita, tetapi kita semua memiliki merek untuk bisnis kita. Mungkin berupa gambar, logo, atau istilah yang digunakan untuk mengiklankan dan mewakili produk kami. Merek adalah sejenis kekayaan intelektual yang dikenal sebagai merek  dagang. 

sifat hukum merek dagang atau trademark berbeda dengan hak cipta (copyright). Seorang penemu karya kreatif otomatis memiliki hak cipta atas penemuan mereka. Namun, seseorang hanya dapat mengklaim merk dagang ketika mereka mendaftarkannya.

Merk dagang diberikan pemerintah untuk mereka yang memiliki sertifikat merk dagang. Dengan demikian, merk dagang dimiliki oleh mereka yang mendaftarkannya dahulu dan bukan oleh mereka yang menggunakannya pertama kali atau menciptakannya.

Merek dagang adalah sumber kegagalan bisnis yang umum di kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan perusahaan baru di Indonesia. Banyak pengusaha membangun merek mereka tanpa mendaftarkannya. Ini berarti bahwa mereka tidak memiliki hak properti atas merek mereka.

Memang, beberapa menggunakan nama merek yang sebelumnya telah didaftarkan oleh orang lain, yang oleh karena itu memilikinya secara hukum. Mereka menghabiskan waktu dan uang untuk mempromosikan merek dan bisnis orang lain. Saya ingat kasus seorang perancang busana muslim terkenal yang harus mengganti nama merek setelah tujuh tahun mempromosikannya karena sebelumnya terdaftar oleh orang lain.

Ada juga kasus serupa, seperti kasus kepemilikan nama domain tanpa mendaftarkan merek. Dalam banyak kasus mereka sudah terdaftar oleh orang lain. Deputi kepala infrastruktur di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang sekarang sudah tidak beroperasi Hari Santosa Sungkari melaporkan bahwa hanya 11,5 persen pengusaha ekonomi kreatif yang mendaftar untuk hak kekayaan intelektual. 

Angka ini mencerminkan rendahnya pengakuan akan pentingnya melindungi hak properti bisnis. Penting untuk dicatat bahwa hanya mereka yang memiliki hak untuk menguangkannya. Mereka dapat menggunakannya dalam bisnis mereka, melisensikannya untuk royalti atau menjualnya kepada orang lain.

Menggunakan merek dagang orang lain tanpa persetujuan mereka merupakan pelanggaran dan dapat menyebabkan litigasi. Ini masih berlaku bahkan jika pelanggar telah menggunakan mereka untuk waktu yang lama dan tidak menyadari pelanggaran tersebut. Dengan kata lain, Anda dapat dieksploitasi jika seseorang tahu bahwa Anda belum mendaftarkan merek Anda. Orang tersebut dapat mendaftarkannya terlebih dahulu dan menawarkan untuk menjualnya kepada Anda.

Kesimpulannya, semua pengusaha harus menyadari bahwa hak properti adalah aset bisnis. Mereka adalah bagian penting dari penilaian perusahaan. Mereka juga dapat berfungsi sebagai jaminan atas hutang. Merek adalah sejenis kekayaan intelektual. Saya sangat mendorong semua UKM dan perusahaan baru untuk mendaftarkan hak properti mereka, dimulai dengan pendaftaran merek dagang mereka

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun