Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lampu Sepeda Motor yang Selalu Menyala, Lambang Rendahnya Kesadaran Hukum Manusia?

10 Januari 2020   17:19 Diperbarui: 4 Juni 2023   09:26 9991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kewajiban menyalakan lampu motor di siang hari digugat| Sumber: Tribun Jogja

Baru-baru ini saya tercenung menjumpai sebuah berita yang masuk kategori terpopuler di Detik. Sebuah tulisan yang mewartakan perihal seorang mahasiswa yang menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. 

Penyebab gugatan adalah sang mahasiswa merasa keberatan atas surat tilang yang diterimanya gara-gara kedapatan tak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikemudikannya pada siang hari.

Bahkan sang penggugat sampai harus "menghadirkan" Presiden Jokowi sebagai perbandingan. Ia mempertanyakan mengapa Pak Presiden tidak dikenai tilang seperti dirinya ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya tanpa menyalakan lampu utama.

Kejanggalan Lampu Sepeda Motor
Saya tidak akan membahas kasus gugatan mahasiswa ini karena saya mempunyai "kasus" sendiri terkait dengan aturan menyalakan lampu utama sepeda motor.

Beberapa tahun yang lalu, saya membeli sebuah sepeda motor. Saat proses pemeriksaan kelengkapan kendaraan, saya menemukan sebuah "kejanggalan". 

Begitu mesin dinyalakan, lampu utama langsung menyala. Saya mencari-cari tombol untuk mematikannya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Saya cukup terperanjat kala mendapatkan penjelasan petugas showroom atas pertanyaan saya perihal lampu yang tak bisa dimatikan. Ia mengatakan bahwa lampu utama sepeda motor untuk jenis yang saya pilih memang dibuat selalu menyala selama mesin sepeda motor hidup.

Awalnya saya tak habis pikir, kenapa harus dibuat seperti itu. Sejurus kemudian saya mengingat sebuah aturan lalu lintas terkait kewajiban pengendara sepeda motor untuk selalu menyalakan lampu utama baik pada malam hari maupun siang hari.

Peraturan tersebut termuat dalam pasal 197 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal 197 ayat (2) berbunyi "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." 

Sementara itu isi pasal 293 ayat (2) adalah "Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-".

ilustrasi: gridoto.com
ilustrasi: gridoto.com
Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan informasi bahwa salah satu fungsi menyalakan lampu pada siang hari adalah agar pengendara mobil atau motor yang melaju di depannya lebih gampang mengenali keberadaan sepeda motor di belakangnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun