Mohon tunggu...
ALFIYAH FAJAR ROSIDA
ALFIYAH FAJAR ROSIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lili
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jangan lupa like yaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Hubungannya dengan Agama di Indonesia

6 Oktober 2021   06:29 Diperbarui: 6 Oktober 2021   06:35 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 

Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik,menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpunan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. 

Kemudian disusul lahirnya Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 merupakan momen momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. 

Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masingmasing. Oleh karena itu, Pabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R. Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best minds atau the best character yang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi.

Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara.

Pancasila Secara etimologi dalam bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), Pancasila berasal dari kata "Panca" dan "Sila". Panca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi, Pancasila adalah lima batu sendi atau pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.

Secara terminologi, Pancasila digunakan oleh Bung Karno sejak sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara. Pancasila dirumuskan berbeda beda oleh para tokoh pada masa lalu, dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. 

Pancasila menurut Mr. Moh. Yamin sebagaimana yang disampaikan dalam siding BPUPKI pada 29 Mei 1945, isinya sebagai berikut: (1) Prikebangsaan, (2) Prikemanusiaan, (3) Pri ketuhanan, (4) Prikerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. 

Menurut Soekarno yang disampaikan pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Pancasila memuat hal sebagai berikut: (1)Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Prikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan. 

Pancasila dalam Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945 adalah sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan rumusan Pancasila yang secara konstitusional sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun