Mohon tunggu...
Lilian Kiki Triwulan
Lilian Kiki Triwulan Mohon Tunggu... Penulis - Always be happy

La vie est une aventure

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang

27 April 2020   14:36 Diperbarui: 16 April 2022   04:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika memasuki Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkurang. Hal ini disesuaikan dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 51 Tahun 2020, terkait Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

Kemudian didasari SE Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Salah satunya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga  yang  jam kerjanya berkurang. Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 840/8097/2020 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan/Puasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 1441 H/2020 M. Juga SE Bupati Purbalingga Nomor 840/6271/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemkab Purbalingga.

Meskipun jam kerja ASN berkurang namun ASN harus tetap merampungkan pekerjaannya tepat waktu. Waktu yang berkurang tidak digunakan untuk santai dan berleha-leha. Target harus ditetapkan sesuai dengan visi misi yang ada.
Penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkab Purbalingga sendiri untuk hari Senin - Kamis dimulai pukul 07.30 sampai dengan 15.00 dan Jum'at dimulai pukul 07.30 sampai 12.00.

Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja untuk hari Senin - Kamis mulai pukul 07.00 s.d 14.00 dengan jam istirahat pukul 12.00 s.d 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 07.30 s.d pukul 11.00 dan hari Sabtu pukul 07.30 s.d pukul 12.30.

Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga seperti Rumah Sakit Daerah, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendataan Daerah dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh pimpinannya masing-masing. Tentunya dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam. Hal itu guna mengoptimalkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan  adanya pandemi Covid-19 maka seluruh pimpinan instansi atau unit kerja agar mempedomani ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H/Tahun 2020. Masing-masing pimpinan OPD mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor dan rumah (Work From Home/WFH) beserta target kinerjanya.

Kemudian untuk ASN dan keluarga dilarang untuk melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri 1441 H/2020 M. Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting termasuk ada anggota inti (Bapak, Ibu, Isteri, Suami, Adik, Kakak, Mertua, Menantu) meninggal dunia. (Lil's)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun