Mohon tunggu...
Lila Denayu Yustian
Lila Denayu Yustian Mohon Tunggu... Lainnya - Masih Sekolah

Menulis bukan hobby saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Financial Technology Feat Perbankan?

22 Juni 2021   14:24 Diperbarui: 22 Juni 2021   15:37 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Financial technology telah menjadi bagian dari keseharian kita. Fintech merupakan singkatan dari financial technology. Berdasarkan National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern yang semakin dinikmati. Fintech memberikan pengaruh kepada masyarakat secara luas dengan memberikan akses terhadap produk keuangan sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan efektif. Semuanya bisa dilakukan dengan mudah kapan dan dimana saja cukup dengan smartphone.

Bank Indonesia membagi fintech menjadi 4 jenis, diantaranya:

Crowdfunding dan Peer to Peer Lending

Mampu mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang memberikan dana. Dimana Crowdfunding bisa dijadikan sebagai penggalangan dana dengan tujuan sosial sedangkan Peer to Peer Lending (P2P Lending) layanan untuk membantu para UMKM yang mebutuhkan dana.

Market Aggregator

Memberikan informasi mengenai keuangan sehingga bisa dijadikan sebagai bahan perbandingan atau referensi oleh masyarakat. Biasanya Fintech berisi berbagai informasi, tips keuangan, produk perbankan dan investasi.

Risk and Investment Management

Bisa memantau kondisi keuangan dan juga melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. Jenis manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa Anda akses melalui smartphone.

Payment, Settlement dan Clearing

Jenis Fintech yang tergolong di di kategori ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet. Payment Gateway merupakan penghubung antara pelanggan dan e-commerce yang difokuskan pada sistem pembayaran. Kemudian ada uang elektronik yang merupakan instrumen pembayaran belanja, tagihan dan lainnya dalam bentuk aplikasi.

Dengan hadirnya fintech ini Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan membuat aturan serta kebijakan untuk membata gerak fintech dimana aktivitasnya diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan potensi kerugian yang bisa memicu terjadinya krisis perbankan. Sektor perbankan harus mampu berkolaborasi dengan kemajuan teknologi yang ada, karena pola konsumsi masyarakat saat ini tidak lepas dengan digital khususnya dalam pembayaran non tunai. Banyak lembaga non bank yang menggunakan fintech dalam layanannya. Apabila perbankan tidak bisa memberikan inovasi-inovasi yang lebih bisa saja perbankan sedikit demi sedikit akan kehilangan porsinya di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun