Mohon tunggu...
little_auntie
little_auntie Mohon Tunggu... Akuntan - menulis untuk bahagia

From the little think to the big things

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Itu Baik

11 Juni 2016   08:10 Diperbarui: 11 Juni 2016   10:13 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut bahasa di kota medan Pajak berarti pasar, oleh karenanya apabila anda bekerja sebagai pegawai di kantor pajak jika ditanya bekerja dimana, jawablah dengan lengkap pegawai di Kantor Pelayanan Pajak atau bekerja di Direktorat Jenderal pajak. Lain bahasa di medan lain pula arti kata pajak berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. 

Definisi dan hal-hal umum perpajakan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain definisi pajak yang diatur dalam undang-undang, para pakar juga mempunyai pengertian lain tentang pajak, namun demikian dari sekian banyak pengertian pajak yang dibuat oleh para pakar, semuanya mengacu pada 1 kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipaksakan tanpa adanya kontrapretasi (jasa timbal) langsung. Walaupun sifatnya dipaksakan, pemungutan dan penggunaan pajak dilindungi dengan payung hukum untuk memenuhi hak warga negara dalam hal kepastian hukum, negara tidak bisa semena-mena memajaki warga negaranya diluar pakem yang telah ditetapkan.

Menurut beberapa sumber, sejarah pajak di dunia berawal dari sejarah mesir dan yunani sebagai pusat peradaban dunia, pada awalnya pajak yang bentuknya bisa berbeda disetiap masa hanya digunakan untuk kepentingan penguasa bahkan untuk pendanaan peperangan. Dahulu pajak bisa juga dikenal dengan istilah upeti, yang merupakan iuran rakyat yang dipaksakan oleh penguasanya dandigunakan hanya untuk kepentingan sang penguasa, rakyat tidak dilindungi dengan payung hukum yang jelas, rakyat hanya diberikan kewajiban untuk menyetor upeti yang dapat berupa hasil tani, ternak, kebun dan sejenisnya namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagai rakyat yang patut dilindungi dan difasilitasi

Istilah pajak di Indonesia muncul pada abad ke 19 di Pulau Jawa pada saat pemerintahan kolonial inggris tahun 1811 - 1816 yang pada awalnya melakukan pemungutan pajak terhadap tanah yang dimiliki rakyat, melalui sebuah peraturan yang dikenal dengan peraturan Landrente Stelsel dimana jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik tanah itu tiao tahunnya hampir sama besarnya, sehingga penduduk saat itu menamakan pembayaran landrente itu pajeg atau duwit pajeg yang berasal dari kata bahasa jawa ajeg, artinya tetap karena rakyat harus membayar sejumlah uang atas kepemilikan tanah yang nilainya tetap pada masa itu

Seiring dengan perkembangan manusia modern dimana tidak ada lagi kelompok yang lebih berkuasa antara satu dengan yang lain, dimana era demokrasi sudah semakin jelas dan membutuhkan kehadiran rakyat itu sendiri, maka perkembangan pajak khususnya di Indonesia menjadi semakin dinamis dan terarah dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban setiap warga negaranya.

Jika mencermati definisinya saja, mungkin yang terbayang di fikiran kita hanyalah keburukan-keburukan tentang pajak, bagaimana tidak, siapapun tidak akan setuju bahwa sesuatu yang dipaksakan akan baik, terlebih lagi uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dirasakan manfaatnya secara langsung. Dalam hal ini sebagai warga negara hendaknya kita mengubah pola fikir tentang kepada siapa kita mengandalkan pembangunan negara jika tidak kepada kita sendiri rakyatnya, karena sungguh penerimaan pajak di indonesia membiayai hampir 80% dari belanja negara. Apakah juga kita pernah bertanya kepada diri kita tentang apa yang dilakukan para pahlawan di masa penjajahan dulu, terpaksa atau tidak, mau atau tidak para pahlawan yang merindukan arti kemerdekaan akan gigih berjuang walaupun nyawa taruhannya.

Para pembayar pajak di era kemerdekaan sebuah bangsa patut disejajarkan dengan para pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan bangsanya, butuh kesadaran tinggi untuk menjadi warga negara yang sanggup mentaati kewajiban perpajakannya tanpa terpaksa, butuh cinta yang besar bagi negrinya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya demi negara. Para pegawai pengemban amanah untuk mengumpulkan pajakpun layak diapresiasi sebagai pahlawan karena kesanggupannya bertugas di pedalaman wilayah indonesia yang sulit dijangkau sekalipun, rela jauh dari keluarga saat harus mengikuti ketentuan pola mutasi yang sifatnya nasional.

Pepatah mengatakan “orang bijak taat pajak” yang juga menjadi motto pajak di indonesia menjadi salah satu indikasi bahwa ketaatan pajak dimiliki oleh orang-orang bijak yang tidak hanya menggunakan logika untuk berfikir, tapi juga hati untuk perduli, tidak apatis. Perduli terhadap apa? Perduli terhadap kemajuan bangsa, keamanan negara, saudara-saudarany setanah air, perbaikan sistem kesehatan, transportasi, pendidikan dan masih banyak lagi. 

Kini Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia juga mempunyai slogan baru yaitu “Bangga Bayar Pajak”, sebuah pesan magis dan positif yang tentunya diharapkan dapat memberi semangat baru kepada para Wajib Pajak di indonesia. Kenyataannya, melalui acara-acara kehumasan yang rutin dilaksanakan oleh Petugas Pajak dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasannya para wajib pajak ini mempunyai kebanggaan tersendiri ketika sudah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan mendapat apresiasi dari petugas pajaknya.

Kantor Pelayanan Pajak sebagai garda terdepan direktorat jenderal pajak di era reformasi ini selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam menyelenggarakan sistem perpajakan di Indonesia. Para petugas yang mempunyai bidang kerja masing-masing bersinergi memberikan edukasi kepada Wajib Pajak bahkan dari sejak dini sampai ke tingkat Wajib Pajak besar, berusaha mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa pajak itu baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun