Mohon tunggu...
Lidiya Margareta
Lidiya Margareta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi PPKn

👋

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia

25 Juni 2021   17:10 Diperbarui: 25 Juni 2021   17:54 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum saya membahas mengenai kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 saya akan menjelaskan sedikit mengenai hukum pidana indonesia.


Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah kumpulan tata aturan yang menjadi penentu suatu perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana.

Asas-asas dalam hukum pidana:
1) Asas Legalitas
2) Asas Teritorial
3) Asas Perlindungan
4) Asas Personal
5) Asas Universal

Jenis-jenis hukuman pidana:
Hukuman pokok:
- Pidana mati.
- Pidana penjara.
- Pidana seumur hidup.
- Pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana kurungan.
- Pidana denda.
- Pidana tutupan.
Hukuman tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu.
- Perampasan (penyitaan) barang tertentu.
- Pengumuman keputusan hakim.

Selanjutnya mari kita bahas mengenai kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19.

Kasus korupsi bansos covid-19 membuat menggemparkan publik apalagi pelakunya dari pejabat tinggi negara yaitu menteri sosial. Ketua KPK bernama Firli Bahuri mengatakan jika Menteri sosial yang bernama Juliari Batubara dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang tindakan pidana korupsi pada pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal yang telah disebutkan tadi mengancam Juliari Batubara dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun penjara. Juliari Batubara telah di tetapkan sebagai tersangka dalam korupsi bansos covid-19 dan Juliari Batubara telah ketahuan menerima uang belasan miliar dari perusahaan rekanan pengadaan bansos sembako.

Covid-19 pada tahun 2020 masuk ke negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Juliari Batubara dapat dijerat pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999. Tindakan korupsi Juliari Batubara mengacu pada pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan korupsi yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana mati.

Itu saja pembahasan dari saya, mohon maaf jika ada salah kata dari pembahasan saya, sekian terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun