Pada prinsipnya Pemilu diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat, memilih pemimpin politik dan sarana sirkulasi elit serta untuk mendapatkan legitimasi dari rakyat, sehingga pemilu Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang mensyaratkan pelaksanaan pemilu secara bebas dan berkala.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes Kukuh Prasetyo di sela sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Grand Dian Hotel Brebes kemarin. Kamis (10/11/2022).
"Dalam pemilu yang demokratis mensyaratkan antara lain Kepastian hukum, Penyelenggaraan Pemilu yang Independen, Partisipasi Masyarakat dan Penegakan hukum ", tambahnya.
Sementara itu Koordinator Jurnalis Warga PPMN Bahrul Ulum, SE. Msi dalam Rapat Koordinasi JW dan KJW di Rumah Makan Seruni Brebes (11/11/2022) mengatakan, jurnalis warga Kabupaten Brebes berkontribusi dalam perubahan positif terkait pemilu. Keterlibatan warga menjadi penting dalam berpartisipasi terutama dalam mensukseskan pemilu.
"Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan kontribusi di Kabupaten Brebes untuk pemilu, salah satunya keterlibatan Jurnalis Warga  Pemilu seperti guru madin Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT), contoh di Brebes akan menjadi model bagi Nasional terutama dalam keterlibatan di pemilu, " Terangnya.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Komunitas FKDT Â diantaranya Pelatihan Jurnalistik bagi Komunitas FKDT, Pelatihan Desain Grafis bagi Komunitas FKDT, TOT Bagi Fasilitator Pemilu FKDT Se-Kab Brebes, Sosialisasi Pemilu oleh Fasilitator FKDT di 10 Lokasi, Kegiatan Edukasi Pemilu lewat PODcast, Pembuatan Film Pendek Pemilu Berbasis Komunitas (FKDT), dan Workshop Advokasi Pemilu Bersama Mitra Kerja dan Komunitas.