Buku Peradilan Agama Dalam Perspektif Hukum Nasional karya Mohdar Yanlua adalah sebuah karya yang cukup komprehensif dalam membahas posisi dan peran Peradilan Agama di Indonesia, khususnya dalam kerangka hukum nasional yang plural dan dinamis. Penulis mengangkat isu yang sebenarnya sudah lama menjadi bahan perdebatan: bagaimana peran hukum Islam, khususnya dalam ranah peradilan agama, bisa diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional yang berbasis pada Pancasila dan UUD 1945.
Salah satu kekuatan buku ini terletak pada keberanian penulis dalam mengurai persoalan hubungan antara hukum agama dan hukum negara tanpa jatuh pada dikotomi yang kaku. Mohdar Yanlua menyampaikan bahwa Peradilan Agama bukan hanya sekadar lembaga pelengkap dalam sistem peradilan nasional, melainkan memiliki kedudukan strategis yang turut berperan dalam menegakkan keadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam, seperti perkawinan, waris, dan wakaf.
Gaya penulisan buku ini terbilang lugas dan argumentatif, namun tetap mudah diikuti. Ia tidak hanya menyodorkan teori, tetapi juga memberikan contoh konkret dari praktik peradilan, termasuk membahas peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat (atau kadang justru membatasi) kewenangan peradilan agama. Dalam beberapa bagian, penulis juga menunjukkan bagaimana masih ada tantangan yang dihadapi peradilan agama, terutama dalam hal pengakuan yuridis dan pandangan publik.
Buku ini cocok dibaca oleh mahasiswa hukum, praktisi peradilan, maupun siapa saja yang tertarik dengan dinamika hukum Islam di Indonesia. Yang menarik, Mohdar tidak sekadar memuji sistem yang ada, tapi juga menyentil kekurangannya. Ia menyinggung soal ketimpangan regulasi, dualisme hukum, dan masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat (dan juga aparat hukum) terhadap eksistensi dan fungsi peradilan agama itu sendiri.
Secara keseluruhan, buku ini tidak hanya informatif tapi juga reflektif. Ia mengajak pembaca untuk berpikir lebih jauh tentang bagaimana seharusnya hukum agama---dalam hal ini Islam---ditempatkan dalam sistem hukum nasional yang inklusif, adil, dan konstitusional. Bagi pembaca yang ingin menggali lebih dalam soal peradilan agama, buku ini layak dijadikan salah satu rujukan utama.
lia febriani / 232121134 HKI 5D
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI