Mohon tunggu...
Leonard Alexander Hadinoto
Leonard Alexander Hadinoto Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa Kolese Kanisius

Environmental studies

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran Udara di Jakarta: Krisis yang Semakin Memburuk

18 Mei 2024   17:51 Diperbarui: 18 Mei 2024   17:52 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, mantan ibu kota Indonesia, kini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Dalam dua pekan terakhir, Jakarta telah beberapa kali menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir . 

Tingkat Polusi Udara Meningkat

Pada Rabu (07/06/2023), kualitas udara di Jakarta mencapai 155 AQI (Indeks Kualitas Udara), naik 10 AQI dibandingkan sehari sebelumnya. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, mengatakan bahwa kualitas udara Jakarta di bulan Mei, Juni, Juli, Agustus setiap tahunnya lebih buruk dibanding bulan-bulan lainnya.

Penyebab Utama Polusi Udara

Diya Farida, yang menjabat sebagai Climate Impact Associate di Yayasan Indonesia Cerah, telah mengemukakan pendapatnya terkait isu pencemaran udara yang semakin memburuk di Indonesia. Menurutnya, salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kondisi ini adalah keberadaan kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah di sekitar Jakarta.Kawasan industri ini, yang mencakup berbagai jenis industri mulai dari manufaktur hingga energi, menghasilkan berbagai jenis polutan yang dapat merusak kualitas udara. 

Salah satu contoh paling nyata adalah polusi udara yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlokasi di beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Banten.Polusi ini tidak hanya berdampak pada daerah sekitarnya saja, tetapi juga cenderung terbawa oleh angin dan melintasi perbatasan daerah. 


Fenomena ini dikenal sebagai transboundary air pollution, di mana polusi udara dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lain, sehingga memperluas dampak negatifnya.Selain itu, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang terus meningkat juga menjadi faktor penting dalam peningkatan polutan di udara. Kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, menghasilkan emisi gas buang yang dapat mencemari udara. 

Dengan pertumbuhan populasi dan ekonomi di Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di jalan-jalan ibu kota terus bertambah, sehingga semakin memperparah kondisi pencemaran udara.Dengan demikian, upaya penanggulangan pencemaran udara di Jakarta harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Upaya Penanggulangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upayanya untuk mengatasi masalah pencemaran udara yang semakin parah, telah mengambil langkah-langkah proaktif. Melalui kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, pemerintah provinsi berencana untuk membentuk sebuah satuan tugas khusus. Satuan tugas ini akan bertugas melakukan razia secara berkala dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. 

Uji emisi ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor tidak menghasilkan polusi udara di atas batas yang ditentukan oleh peraturan pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk mengurangi jumlah polutan di udara Jakarta, yang sebagian besar berasal dari sektor transportasi. Hal ini dikonfirmasi oleh Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Menurut Sigit, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun