4. Sanksi Hanya Dapat Dijatuhkan sesuai dengan Hukum
Jika aktivitas kebebasan individu terbatas geraknya dalam ruang lingkup yang diatur hukum, maka sanksi yang dapat ditimpalkan penguasa terhadap individu yang melanggar aturan hukum, mesti sesuai dengan ketentuan hukum, maksudnya adalah:
a) Sanksi atau akibat hukum yang ditimpakan kepada pelanggar hukum, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
b) Penguasa tidak boleh menjatuhkan sanksi hukum yang melampaui batas kewenangannya
5. Setiap Warga Negara Harus Diperlakukan Sama di Hadapan Hukum
Tegaknya persamaan kedudukan di hadapan hukum, dengan kaidah setiap warga Negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law), merupakan salah satu kaidah hukum yang mejamin terwujudnya masyarakat yang majemuk. Tujuan utamanya adalah untuk melenyapkan perlakuan diskriminasi katagoris dan diskriminasi normative dalam penegakan hukum.Â
Dengan demikian tidak ada perbedaan perlakuan hukum berdasar perbedaan jenis kelamin, etnis, pendidikan, dan status sosial ekonomi, juga tidak boleh ada perbedaan penerapan hukum yang diperlakukan dan diteapkan berdasar perbedaan kelamin, agama, etnis, pendidikan, dan status sosial ekonomi. Semua sama di depan hukum.
6. Hukum Harus Menegakkan Kebenaran dan Rasa Keadilan dalam Kehidupan Masyarakat
Hakikat kebenaran adalah keadilan. Secara sederhana dapat dikatakan, hukum yang ditegakkan baru dapat dianggap benar atau adil, apabila:
a) Penegakkan hukum dilakukan tanpa pilih kasih, penegakan hukum yang dilakukan bebas terhindar dari diskriminasi kategoris dan diskriminasi normative
b) Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan tanpa mempersoalkan apakah akibat hukum yang dijatuhkan menyenangkan atau tidak menyenangkan