Mohon tunggu...
Lelly Muridi Z.Z.
Lelly Muridi Z.Z. Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya yang suka menulis

ketika kita pergi jauh, seseorang mungkin akan lupa siapa kita, tapi setidaknya mereka bisa melihat karya-karya kita.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aktivis Dadakan Ngaku Jadi Atheis

15 Agustus 2019   14:01 Diperbarui: 15 Agustus 2019   14:34 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mereka menyebutnya kaum intelektual. Ya, bagaimana tidak. Mahasiswa siap digadang-gadang sebagai Agent Of Change yang berarti pembuat perubahan. Negara Indonesia adalah negara berkembang. Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana cara menjadikan negara ini maju? 

"Berikan aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Berikan aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia". (Ir. Soekarno). Kalimat disamping adalah pernyataan dari Presiden pertama Republik Indonesia yang menggambarkan betapa berharganya anak muda yang nantinya mempunyai potensi luar biasa untuk pembangunan dan mewarnai sejarah masa depan bangsa. Untuk menjadi pembawa perubahan, setiap orang bisa saja tergerak untuk melakukannya tapi cara yang ditempuh pun tentunya tidak mudah. Mungkin sebagian orang berfikir tentang cara membuat perubahan untuk negara yang ia pijak itu seperti apa, apakah harus memulai dari segi pendidikan, bisnis, hobi, atau bahkan demonstrasi serta kekerasan dan lain sebagainya. 

Mahatma Gandhi juga pernah mengatakan, "In a gentle way you can shake the world", yang mempunyai arti dengan sebuah cara yang lemah lembut anda dapat mengguncang dunia. Sungguh dua pemikiran menarik yang bisa kita jadikan pedoman. Dari sini kita dapat menganalisa bahwa untuk menjadi agen perubahan kita tidak harus berteriak-teriak, tidak pula berbicara pandai layaknya orang yang mengerti segalanya, dan tidak menjadi seorang terpilih yang diagung-agungkan, mungkin tidak pula menjadi seorang yang pandai dan berpendidikan. Karena pada dasarnya perubahan itu dimulai dari diri sendiri versi terbaik kita yang tentunya tidak melukai hidup orang lain. Karena kita pasti tau, setiap orang mempunyai keistimewaannya masing-masing.

Kembali pada topik utama yakni tentang mahasiswa yang diharapkan pembuat perubahan. Tidak bisa dipungkiri didalam lingkungan kampus kita menemui banyak tipikal orang dengan kepribadian yang bermacam-macam. Ada yang anti sosial, mahasiswa kupu-kupu (kuliah-pulang), aktivis yang terlalu idealis, atau yang ikut-ikutan teman saja. Macam-macam deh... kalau disebutkan satu persatu mungkin akan terlalu berlebihan. Kali ini yang akan penulis bahas adalah tema yang tidak asing lagi yakni seorang Aktivis kampus. Aktivis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan dalam organisasinya; seseorang yang menggerakkan (demonstrasi dan sebagainya). 

Pernah suatu ketika penulis mengikuti acara keorganisasian Islam didalam kampus, yang dimana didalam acara tersebut didatangi oleh banyak orang yang katanya sebagai aktivis. Tentu banyak sekali ilmu dan pengetahuan yang penulis dapatkan dalam acara yang berlangsung cukup lama tersebut. Tapi, ada yang menjanggal, yaitu ada seseorang mengaku bahwa dirinya atheis. Tidak semua kegiatan ada yang seperti ini tapi kali ini berbeda dan justru menambah pengalaman baru. Mungkin kata atheis bagi sebagian orang sangat biasa, tapi dapatkah kita berfikir bahwa kata tersebut sangat sakral untuk diucapkan. Atau bahkan mereka hanya mengucapkan saja tanpa tau artinya. Atheis itu sendiri berarti ketiadaan kepercayaan terhadap Dewa dan Tuhan. 

Indonesia adalah negara hukum yang dimana Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (YME). Pada butir pertama Pancasila menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang berarti secara ideologi setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memeluk suatu agama. 

Didalam agama Islam juga melarang secara tegas bentuk pemaksaan untuk menganut suatu agama tertentu. Manusia memiliki kebebasan dalam memilih agama dan keimanan merupakan suatu prinsip yang paling fundamental dalam ajaran akidah Islam. Alqur'an menegaskan tentang kebebasan memilih agama merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar. Dalam QS. al-Kahfi ayat 29 juga dijelaskan:

"Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek."

Dengan penjelasan dan bunyi ayat di atas jika kita memilih mau beragama atau tidak itu adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat karena apa yang kita pilih semua sudah berkonsekuensi. Tetapi harus diingat bahwa seorang atheis dilarang menyebarkan ateisme di Indonesia. Penyebar ajaran ateisme dapat dikenai sanksi pidana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun