Kelima belas. Pengawasan. Penguatan dan pemberdayaan peran pengawasan swadaya maupun melalui kelembagaan masyarakat lokal/adat dan penguatan aturan lokal/adat di luar hukum positif dalam hal pengelolaan sumber daya lobster yang berbasis kearifan lokal.
Keenam belas. Pendataan dan data base. Penyediaan data base pelaku usaha (nelayan, pembudidaya, eksportir) dan penyediaan data dan informasi yang bisa diakses secara realtime
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!