Dalam rangka mengimplementasikan Inpres no. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan membentuk relawan P4GN yang diberi mandat sebagai garda depan BNN dalam fungsinya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
DPC GRANAT Kabupaten Pasuruan mendapatkan kehormatan untuk mengirimkan wakilnya mengikuti asistensi penguatan pembekalan calon relawan P4GN BNNK Pasuruan ini yang diadakan di Rumah Makan Sumber Rejeki Jl. Raya Sidogiri no 8 Warungdowo Utara.
Acara dibuka oleh kepala BNNK Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata, SH pada hari Senin tanggal 2 November 2020 pukul 07.00 WIB.Â
Kegiatan berlangsung selama dua hari, diikuti oleh 25 orang perwakilan dari organisasi masyarakat, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus menangani masalah narkoba.
Adapun materi pembekalan antara lain mengenai narkoba dan permasalahannya, pentingnya rehabilitasi pengguna penyalahgunaan narkoba (medis dan sosial), pencegahan di lingkungan pendidikan, lingkungan kerja maupun di masyarakat.
Dalam pembekalan tersebut, Subhan, perwakilan dari DPC GRANAT Kabupaten Pasuruan mengusulkan agar para relawan P4GN diberikan identitas berupa surat tugas atau atribut tertentu sebagai legalitas relawan, serta dibekali dengan buku panduan atau petunjuk teknis agar tugas yang diemban lebih fokus dan terarah.
Diharapkan setelah pembekalan ini, para relawan P4GN yang berasal dari berbagai elemen masyarakat ini bisa mengetahui tugas serta tanggung jawabnya sebagai relawan P4GN dan selanjutnya bisa melebur bekerjasama secara aktif di bawah bendera BNN sehingga tujuan bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bisa tercapai.Â