Mohon tunggu...
Pengacara Bekasi LBH Bharasega
Pengacara Bekasi LBH Bharasega Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara Bekasi 081316886062 | Profesional dan Biaya Terjangkau

LBH Bekasi Bharasega & Pengacara Bekasi siap membantu memberikan bantuan hukum kepada anda guna mendapatkan keadilan dan terjamin hak-haknya pada saat berhadapan dengan hukum, baik perkara Pidana, Perdata, Perceraian, Hak Asuh Anak, Gonogini, Waris, Ketenagakerjaan, Pertanahan dan lain-lain. Kami siap memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan biaya terjangkau. ° Banyak sekali kasus yang sebenarnya sederhana namun akhirnya menjadi rumit dan berkepanjangan akibat kesalahan dalam menanganinya. ° Pastikan Permasalahan Hukum Anda ditangani secara tepat dan Pastikan pula Kasus Anda ditangani oleh Pengacara yang tepat. ° Konsultasikan masalah hukum anda kepada kami. Gratis : 081316886062 ° Kunjungi website kami di : https://lbh-pengacara-bekasi.business.site/?utm_source=gmb&utm_medium=referral

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapatkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Secara Diam-diam?

11 Desember 2020   18:09 Diperbarui: 11 Desember 2020   18:23 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan"), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("PP 9/1975") dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam ("KHI").

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI: Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak (dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri). Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami. 

Di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan tidak terdapat aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian. Sehingga gugatan perceraian yang dilakukan istri tanpa sepengetahuan suami boleh menurut hukum. Artinya hal tersebut di mungkinkan bisa terjadi.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun