Mohon tunggu...
Hefrizal
Hefrizal Mohon Tunggu... Jurnalis - Munir

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berdasarkan Fakta Persidangan TIM Kuasa Hukum PP Kota Bekasi Optimis Permohonannya Dikabulkan

23 Juni 2020   08:21 Diperbarui: 23 Juni 2020   08:17 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Nurrohman Kuncorohadi (kanan), bersama Bernardus Tamba, SH (tengah). Tampak pu

Bekasi Kompasiana -Sidang lanjutan Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekaai sudah masuk pada tahap Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH selaku hakim tunggal di PN Bekasi, Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (22/06/2020).

Sidang Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi yang menggugat Polres Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, rencananya pada hari Selasa diundur Rabu, 24 Juni 2020 yang akan diputuskan.

Kuasa Hukum Pemuda Pancasila Herwanto N, SH yang di dampingi sekretaris BPPH Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA dan Bendahara BPPH Paskah Sembiring SH mengatakan, jika 100% kita yakin permohonan kita dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

"Karena seluruh fakta persidangan sudah terbukti terang benderang, bahwa surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas kesimpulan kepada Hakim.

Kuasa Hukum Pemuda Pancasila Herwanto N, SH yang di dampingi sekretaris BPPH Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA dan Bendahara BPPH Paskah Sembiring, SH mengatakan bahwa pihaknya optimis. "Jika 100% kita tentu yakin permohonan kita dikabulkan hakim berdasarkan fakta persidangan," tuturnya.

"Karena seluruh fakta persidangan sudah terbukti terang benderang, bahwa surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas kesimpulan kepada Hakim.

Herwanto juga melanjutkan, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan pada tanggal 23 Mei 2020.

Sementara, Nurachman Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran hingga sidang putusan pada hari Rabu (24/06/2020) nanti sudah bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1C, dimana diatur dalam pra peradilan itu berturut-turut selama 7 Hari harus sudah dapat diputuskan.

Untuk itu, jelas Nurachman BPPH Pemuda Pancasila, ada pelanggaran hukum KUHAP.  "Biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah sesuai atau  tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

Antoni, SH, MH, CIL, CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga diakhir mereka mengahdirkan saksi, yang mana saksi yg diajukan Pemohon adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun