Mohon tunggu...
la zeki
la zeki Mohon Tunggu... mahasiswa -

wake up gan...

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepatuhan Wajib Pajak adalah untuk Membangun Indonesia

5 Maret 2018   19:27 Diperbarui: 5 Maret 2018   19:34 4104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self Assessment System yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap negara. 

Disamping cara Self Assessment Systemterdapat cara lain yaitu sistem pemotongan (withholding system). Withholding System merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan pemerintah untuk memungut pajak, yaitu dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak.

Pajak adalah salah satu iuran wajib bagi warga Negara ketika tinggal di suatu Negara. Tentunya pajak tak hanya berupa pajak bangunan, pajak profesi juga dibebankan bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Di Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya. 

Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas alias penguasa. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut berbangsa dan bernegara.

Permasalahan pajak ini ada di masyarakat Indonesia. Terkadang mereka enggan membayar pajak sehingga banyak dari mereka yang akhirnya dikejar-kejar oleh penagih pajak atau berurusan dengan hukum karena tidak membayar pajak tepat waktu. Pemahaman yang salah akan pembayaran pajak inilah yang mungkin menjadi masalah perpajakan di Indonesia. Ketika masyarakat sudah tahu apa fungsi dan kegunaan pajak, untuk apa pajak tersebut digunakan, pastilah kesadaran mereka untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat. Namun ternyata, masalah perpajakan ini tak hanya ada di masyarakat atau rakyat Indonesia. 

Mungkin jika bisa dibilang inilah salah satu factor mengapa masyarakat sering malas untuk membayar pajak karena pajak yang mereka bayarkan terkadang disalah gunakan oleh penguasa. Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak-pajak yang sudah dibayarnya. Dengan begitu, pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat tersebut hanyalah sebagai uang tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bisa saja Negara menjadi semakin miskin jika semua penguasanya ingin menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya.

Salah satu contoh yang nyata dari masalah pajak di Indonesia ditunjukkan oleh gayus tambunan. Gayus yang sempat melejit namanya karena menyalahgunakan uang pajak ini adalah salah satu contoh nyata bahwa para pekerja pajak di Indonesia sangatlah menginginkan keuntungan yang besar. 

Gayus yang disebut sebagai mafia pajak kelas kakap ini berhasil mengantongi uang sebesar 24,6 milyar. Padahal, gajinya tiap bulan hanyalah 5 jutaan saja. bukankah itu sangat ironis? Bagaimana Indonesia bisa maju jika iuran pajak saja disalah gunakan oleh penguasa? Tentunya, anda tidak mau bukan gayus tambunan yang lain semakin menjamur di Indonesia karena jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka Negara Indonesia selamanya akan menjadi Negara yang berkembang.

Jika anda masih belum begitu paham dengan apa permasalahan pajak di Indonesia, anda bisa menganalisis kasus hukum dari gayus tambunan. Terkadang untuk memudahkan perusahaan untuk membayar pajak, perusahaan membayar uang untuk mengurusi masalah perpajakan yang dialaminya. 

Tentunya, jika tax consultan tersebut jujur, mereka akan mengarahkan wajib pajaknya dengan baik menurut perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika sifat serakahnya muncul, maka bukan tidak mungkin konsultan pajak hanyalah akan mengambil keuntungan dari klientnya. Mereka meminta imbalan sejumlah uang demi melancarkan pembayaran pajak. Tetapi pembayaran tersebut bukan untuk kepentingan Negara, melainkan kepentingan perseorangan.

Dalam pemungutan pajak subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun