Mohon tunggu...
Lavenia
Lavenia Mohon Tunggu... -

Something Inspiring

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemberantasan Narkoba yang Kian Alot

17 Maret 2018   23:21 Diperbarui: 22 Maret 2018   14:04 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sulit disangkal bahwa Indonesia sedang dalam kondisi super darurat narkoba.  Meskipun, pengedarnya sudah dikurung. Penjara seperti tak jadi solusi. Sebab, modus baru malah berkembang di balik jeruji.

Kasus kejahatan narkoba seperti tak ada habisnya. Selang-seling, para penjahat narkoba ditangkap dan ujungnya pun sudah bisa ditebak. Menjadi penghuni penjara tetapi kasus narkoba tak juga menurun. Banyaknya pihak yang terlibat seperti kurir, pengedar, dan lainnya membuat penangkapan terhadap pihak pemodal sangat sulit untuk diringkus.

Tak jarang bandar narkoba yang telah divonis penjara masih kendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bandar narkotika jaringan internasional, Sutrisno alias Babe, kembali diancam vonis 15 tahun penjara lantaran kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Sebelumnya, Babe telah tiga kali divonis dengan total masa hukuman 31 tahun. Hal tersebut menunjukan tingkat keamanan di lapas yang masih rendah dan sistem penjagaan yang tidak ketat.

Pengedar narkoba kini sudah semakin berani beraksi di tempat publik. Memilih lokasi di luar dugaan dan pantauan kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria diduga bandar narkotika berinisial H. Dia ditangkap dengan barang bukti narkoba berupa sabu seberat sekitar 10 kilogram. Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar membenarkan peristiwa tersebut. H ditangkap di tempat parkir wahana Snow Bay, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (14/3)

Luasnya jaringan narkoba antarprovinsi maupun antarnegara semakin sulit untuk dikendalikan. Badan Narkotika Nasional kembali membekuk kurir narkoba sindikat jaringan internasional, Selasa, 13 Maret 2018 di dua TKP berbeda yakni di Jalan Raya Trans Kalimantan dan Hotel Haris Pontianak. Para pelaku kurir narkoba yakni Edy Aris alias Haris dan NG Eng Aun alias Piter WNA Malaysia tewas ditembak saat hendak menyerang petugas saat hendak dibekuk.

Terkait hukuman mati terhadap bandar narkoba, hingga kini masih terjadi pro dan kontra. Di sisi lain, sejumlah pihak, termasuk polisi dan petugas BNN, mendorong perlunya hukuman mati terhadap bandar karena berperan besar dalam meningkatkan jumlah pengguna yang saat ini lebih dari 6 juta orang.

Upaya rehabilitasi dinilai lebih efektif untuk pemberantasan narkoba daripada menjebloskan pengguna ke penjara. Tetapi di sisi lain penanganan tersebut sering disalah gunakan hanya untuk menghindari proses hukum.

Hukuman mati dinilai dapat menyebabkan efek jera dan penyalahgunaan narkoba tidak akan lagi menyeret pada kejahatan lain. Namun juga tak sedikit warga berpendapat bahwa hukuman tersebut melanggar HAM dan malah menjadi tidak bisa lagi membongkar jaringan narkoba.

Menurut koran ini, upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas narkoba sebaiknya melalui kerja sama antara warga dan BNN bisa dimulai dari melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah mereka. Satuan Reserse Narkoba seharusnya meningkatkan frekuensi untuk melakukan inspeksi mendadak alias sidak sampai ke daerah pelosok di Indonesia. Mari kita berantas narkoba dan selamatkan anak bangsa demi terciptanya cita-cita negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun