Mohon tunggu...
Latonia LarissaLarasati
Latonia LarissaLarasati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pajak Daerah sebagai Bentuk Desentralisasi Pajak

4 Oktober 2022   19:21 Diperbarui: 4 Oktober 2022   19:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Negara Indonesia pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh semua orang yang tinggal di Indonesia. Pajak memegang peranan utama dalam sistem pembiayaan dalam negara seluruhnya, tanpa adanya pembayaran pajak negara Indonesia tidak dapat memberikan fasilitas yang layak kepada seluruh warga Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan kata lain pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak. Yang termasuk wajib pajak menurut pasal 1 angka 2 UU KUP tentang wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Ada beberapa jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah yang nantinya harus dibayarkan oleh masyarakat atau wajib pajak.

1. Jenis pajak berdasarkan sifat:

  • Pajak Langsung, diberikan secara berkala terhadap wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak
  • Pajak Tidak Langsung, pajak yang dipungut saat wajib pajak melakukan perbuatan sesuatu.

2. Jenis pajak berdasarkan instansi pemungut

  • Pajak daerah, dipungut oleh pemerintah daerah dan dibayar pada rakyat daerah itu sendiri
  • Pajak Negara, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti pajak penghasilan

3. Jenis pajak berdasarkan objek pajak dan subjek pajak

  • Pajak Objektif, pajak yang dipungut berdasarkan objeknya. Seperti, pajak kendaraan bermotor
  • Pajak Subjektif, pajak yang dipungut berdasarkan subjeknya. Seperti, pajak penghasilan

Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib dalam suatu negara, pajak bersifat memaksa bila wajib pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Oleh karena itu, bila wajib pajak tidak membayar pajak sesuai yang ditentukan maka akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif dan hukuman secara pidana. Pajak juga berbeda dengan retribusi, pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, jadi setelah membayar pajak yang telah ditentukan kita tidak akan mendapatkan manfaatnya secara langsung melainkan yang didapat adalah perbaikan jalan raya di daerah, dan fasilitas negara lainnya. Pajak juga telah ditetapkan dan disesuaikan berdasarkan undang-undang negara.

Seperti dalam penjelasan di atas ada beberapa jenis pajak berdasarkan golongannya. Jenis pajak berdasarkan instansi pemungut dibagi menjadi 2 yaitu pajak daerah dan pajak negara (pusat).

Pengertian pajak daerah sama seperti dengan pengertian pajak, hanya saja pajak daerah adalah kontibusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang sifatnya memaksa sesuai undang-undang yang telah ditetapkan dan digunakan untuk keperluan daerah serta kemakmuran rakyat di daerah itu sendiri. pajak daerah ini nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya di daerah itu sendiri. Pajak daerah selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan semua program kerjanya.

Yang membedakan pajak daerah dengan pajak negara atau pajak pusat adalah pajak daerah hanya dipungut di wilayah daerah itu sendiri, digunakan untuk pembangunan di kawasan daerah itu sendiri, dan pajak daerah dipungut atau telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah atau PERDA. Pajak daerah dibagi menjadi 2 yaitu, pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi meliputi, pajak kendaraan bermotor, pajak BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, dan pajak rokok. Untuk pajak kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Pajak daerah merupakan bagian terpenting dalam pendapatan suatu daerah, karena pemerintah dapat menyediakan dana untuk membiayai pengeluaran di daerah itu sendiri. Kontribusi pajak daerah dan restribusi daerah sangat penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Kemampuan keuangan suatu daerah dilihat dari besar kecilnya PAD yang diperoleh dalam suatu daerah. Semakin besar tingkatan PAD dalam suatu daerah maka menunjukkan semakin kecilnya tingkat ketergantungan daerah pada pemerintahan pusat. Karena banyaknya pemasukan PAD, pendapatan PAD diperoleh dari pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tetapi pendapatan PAD yang paling besar terdapat pada pajak daerah. Oleh karena itu pajak daerah sangat berperan penting dalam perkembangan suatu daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun