Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah bunyi sila ke lima dari Pancasila, Dengan harapan agar seluruh rakyat Indonesia dapat hidup rukun, damai, berlaku adil satu sama lain, tidak membeda - bedakan Budaya, agama, antar suku, etnis, ras maupun warna kulit. Lantas pertanyaanya apakah keadilan itu sudah terwujud di negara kita..?"
Kalau bagi saya Keadilan Hukum di Indonesia belum sepenuhnya adil, Anggapan tentang Hukum Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas Seakan bukan hanya slogan biasa. Coba Ingat Kembali tentang kasus yang datang dari Toba Samosir, Seorang Nenek tua bernama Saulina Boru sitorus (92) yang di Vonis 1 Bulan 14 hari penjara hanya karena menebang pohon durian sebesar lima inci.Â
Dikasus lain ada nenek Asyani (63) Seorang tukang pijat yang harus di tahan hanya karena mencuri 2 batang kayu. Bila dibandingkan dengan kasus para koruptor yang banyak kabur ke Luar Negeri, Dan banyak juga yang masih berkeliaran bebas di negara ini tanpa terjerat hukum sama sekali. Miris, Hukum masih saja berpihak pada Uang, jabatan dan status sosial.
Padahal dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 telah dijelaskan "Setiap warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya." Setiap manusia berhak memperoleh keadilan,baik dari masyarakat maupun dari negara. Semoga kedepanya Indonesia bisa lebih baik lagi.
Email : Laa.thifa@yahoo.com
ig : @laa_Thifa