Surulangun, Info PAS – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, mengonfirmasi bahwa sebanyak 27 warga binaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan telah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Pemberian amnesti ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tanggal 1 Agustus 2025, serta disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Amnesti ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif,” ujar Erwedi. Ia menambahkan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan dengan tetap mengedepankan mekanisme verifikasi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun sebaran penerima amnesti mencakup sejumlah UPT sebagai berikut:
Lapas Kelas IIA Lahat – 4 orang
Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang – 2 orang
Lapas Kelas IIA Tanjung Raja – 4 orang
Lapas Kelas IIB Kayu Agung – 7 orang
Lapas Kelas IIB Martapura – 1 orang
Lapas Kelas IIB Muara Enim – 4 orang
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!