Dalam melaksanakan ibadah haji tidak terlepas dari yang namanya dam. Lantas, apa yang dimaksud dengan dam haji?
Pengertian Dam HajiÂ
Perlu diketahui, ada sederet peraturan yang wajib ditaati jamaah saat melaksanakan haji agar terhindar dari denda atau sering disebut dengan dam. Lalu, apa saja jenis dam haji dan bagaimana cara membayarnya?
Dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang saat menunaikan ibadah haji maupun umroh karena beberapa sebab, seperti meninggalkan suatu yang diperintahkan, melakukan hal yang dilarang dalam ihram, serta mengalami halangan saat menuju Mekkah. Setidaknya, ada 4 kategori dam haji beserta tata cara membayarnya.
Jenis-jenis Dam Haji
Pertama, Dam Nusuk
Dam nusuk adalah dam haji yang diwajibkan bagi mereka yang menjalankan haji dengan cara tamattu dan qiran. Sebenarnya, dam haji ini bukan karena melakukan pelanggaran, melainkan memenuhi ketentuan ibadan haji tamattu dan qiran. Dam haji jenis ini ialah menyembelih seekor kambing per seorang jamaah.
Kedua, Dam Isa'ah
Dam isa'ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah haji yang meninggalkan wajib haji, seperti tidak niat haji atau umrah dari miqat, tidak melakukan mabit di Mudzalifah, tidak melakukan mabit di Mina, tidak melontar jumroh, dan tidak melakukan tawaf wada.
Selain itu, bagi jemaah yang tidak melanjutkan perjalanan ke Mekkah karena sebab tertentu juga dapat dikenakan dam isa'ah.
Adapun jenis dam haji ini ialah menyembelih seekor kambing.