Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bupati Takalar Serahkan SK Remisi kepada Warga Binaan Lapas Takalar

17 Agustus 2022   20:23 Diperbarui: 17 Agustus 2022   20:27 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Takalar - Pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, sebanyak 342 warga binaan Lapas Takalar terima remisi umum, Rabu (17/8).

Pemberian remisi umum diserahkan langsung secara simbolis oleh Bapak Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta, kepada tiga perwakilan warga binaan Lapas Takalar selepas upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar di lapangan Makkatang Daeng Sibali.

Bapak Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta pada kesempatannya berharap agar warga binaan yang bebas setelah memperoleh remisi tidak mengulang kesalahan.

"Selamat atas remisi yang didapatkan, jangan kembali lagi kalau sudah bebas. Semoga Takalar pulih lebih cepat dan menuju Takalar yang lebih kuat," kata H. Syamsari Kitta.

Pada kesempatan lain, Plt. Kalapas Takalar, Ashari, saat ditemui mengungkapkan jika, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

"Pemberian remisi ini, tentu sebagai wujud apresiasi yang diberikan kepada warga binaan atas pencapaian dalam usaha perbaikan diri melalui setiap program-program pembinaan di Lapas," jelas Ashari.

"Jika mereka tidak berperilaku baik selama menjalani pembinaan, maka hak remisi tentu tidak akan diberikan. Sebab remisi akan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif di antaranya tidak terdaftar register F dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas," tambahnya.

Remisi umum kali ini diberikan kepada 342 warga binaan dengan rincian: 8 warga binaan mendapatkan remisi umum (RU) II dan bebas setelah menjalani subsider, serta 334 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah menerima remisi umum (RU) I.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun