Mohon tunggu...
Lapas Tahuna
Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Penulis - Humas Lapas Tahuna
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Kebutuhan Dasar, Lapas Tahuna Bagikan Peralatan Kebersihan Badan Kepada WBP

15 Mei 2024   09:45 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:52 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - Sebagai komitmen dalam memenuhi kebutuhan dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna melaksanakan pembagian peralatan kebersihan badan berupa peralatan mandi kepada Warga Binaan. Rabu (15/05).

Pemberian peralatan kebersihan badan tersebut diserahkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Tahuna, Danres Siburian bersama petugas staf Sub Seksi Perawatan kepada Warga Binaan di masing-masing blok hunian. "Pemberian peralatan kebersihan badan bagi Warga Binaan merupakan bentuk komitmen Lapas Tahuna dalam memberikan pelayanan terhadap hak kebutuhan dasar Warga Binaan," tuturnya.


"Pemberian peralatan kebersihan badan dilakukan secara langsung di blok hunian Warga Binaan bertujuan sebagai upaya deteksi dini guna memastikan keaman dan ketertiban serta kebersihan Lingkungan sekitar blok atau kamar hunian Warga Binaan," ungkap Siburian.
"Harapan kami, dengan adanya pemberian peralatan kebersihan badan, tingkat kesehatan serta kebersihan warga binaan semakin terjaga," tandas Siburian.

Salah seorang Warga Binaan berinisial RT yang mendapat bantuan peralatan kebersihan badan merasa senang, apalagi mereka yang jarang dikunjungi keluarga. "Saya sangat senang dengan adanya peralatan mandi yang didapatkan, sehingga saya tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian dengan teman lainnya," ujarnya.

Pemberian peralatan kebersihan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 60 ayat (2) huruf c terkait pemenuhan kebutuhan dasar.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun